oleh

Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Menjadi Tersangka Kasus Kejahatan Seksual

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers di Polda Jatim.

Surabaya-Usai gelar perkara kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE (49) pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) akhirnya Kasubdit Renakta, Direskrimum Polda Jawa Timur menetapkan JE sebagai TERSANGKA, dengan demikian JE sudah dapat tangkap dan ditahan.

Atas penetapan JE sebagai tersangka, pelapor S dan J langsung sembah sujud dan mengucap syukur kepada Tuhan ditempat peristirahatannya.

Demikian juga Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan peningkatan status pelaku yang semula sebagai saksi, ditingkatan sebagai tersangkah merupakan tindakan yang pantas dan tepat.

Hari ini Kamis 05/08 adalah hari yang menyenangkan bagi Komnas Perlindungan Anak secara khusus bagi pelapor karena Polda Jatim telah menetapkan JE dan kroni-kroninya sebagai tersangka.

Atas penetapan JE sebagai tersangkah Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasi dan ucapan terima kasih kepada Direskrimum dan Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur dan patut mendapat penghargaan atas dedikasinya dan keuletannya dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus kejahatan seksual sehingga JE dapat ditetapkan sebagai tersangkah.

Mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana khusus Narkoba, teroris dan korupsi, dan juga merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) terduga pelaku JE dapat diancam pidana 20 tahun dan atau seumur hidup bahkan hukuman mati.

Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polda Jatim menjerat terduga pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Art)

Komentar

News Feed