Jakarta-Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang perlindungan Anak yang diberikan tugas untuk melakukan pembelaan dan perlindungan Anak Indonesia, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Kapuas AKBP Manang Ubekti melalui jajaran Kasat Reskrim Polres Kapuas yang telah berhasil mengungkap tabir dan menangkap serta memproses pelaku kejahatan seksual secara hukum terhadap pelaku kejahatan seksual yang terus meningkat di wilayah hukum Polres Kapuas.
Dengan demikian, demi kepentingan terbaik korban dan kerja sama membongkar dan menghentikan kasus-kasus kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, Komnas Perlindungan anak berencana untuk memberikan penghargaan atas dedikasi dan kerja cepat Kapolres Kapuas AKBP Manang Subekti dan Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristianto Situmeang memberikan pertolongan bagi anak-anak korban kejahatan seksual yang terus meningkat dan terjadi di lingkungan terdekat anak, patutlah Komnas Perlindungan anak memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kasat Reskrim Pollres Kapuas, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan anak kepada sejumlah media yang dimintai pendapat dan keterangannya mengenai kerja cepat dari Kasat reskrim polres Kapuas di Jakarta, Minggu 21 Agustus 2001 kemarin.
Arist mengatakan, pemberian penghargaan itu didasarkan pada kerja keras Kasatreskrim Polres Kapuas mengungkap dan pelaku secara cepat terhadap kasus ayah memperbudak seks putri kandungnya kepada hidung belang bekerja sama dengan mucikari seksual komersial terhadap
empat kasus siswa di Kapuas diajak dan digerayangi kepala sekolah sungguh sangat tidak terpuji kelakuan seorang kepala sekolah tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya kejadian ini terjadi di ruang kepala sekolah SDS pelangi nusantara pt.kls di Beringin Kabupaten Kapuas, pelaku yang berinisial T (42) telah mengajak muridnya menonton film orang dewasa di dalam ruangan sekolah.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Subekti melalui Kasat reskrim AKP Kristianto Situmeang saat dikonfirmasi kebenaran kejadian tersebut yang benar adalah Aku adalah seorang kepala sekolah di wilayah kabupaten Kapuas data AKP Kristianto Situmeang.
Kasus kedua seorang tega seorang pria warga Kuala Kapuas kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang melalui petisi online tak tanggung-tanggung praktik prostitusi online yang melibatkan anak kandung ini telah berlangsung selama 2 tahun lalu sebelum pandemi Covid-19.
Kerja cepat Kasatreskrim dan jajarannya mengungkap tabir perbudakan seksual serta kejahatan seksual yang dilakukan oleh orangtua kandungnya ini patut dijadikan momentum bagi pemerintah dan masyarakat membangun gerakan perlindungan anak memutus mata kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan masyarakat.
“Jangan sampai sia-sia upaya Kapolres Kapuas yang telah berhasil memerangi kejahatan seksual”, tegas Arist.
Untuk 2 kasus perbudakan seksual yang dilakukan orangtua kandung korban yang sedang ditangani Kapolres Kapuas, Komnas Perlindungan Anak mendukung Kasatreskrim Polres Kapuas menjerat pelaku di dua kasus serangan kekerasan dan perbudakan seksual dengan ketentuan undang-undang Nomor :17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan dengan pemberatan hukuman berupa Kebiri lewat suntik kimia,” ucap Arist. (Art)
Komentar