oleh

Rudapaksa Terhadap Anak Terulang Lagi Di Toba Sumatera Utara

Ilustrasi (f-net)

Ada Apa di Toba. Inikah yang disebut orang Batak Tihas Naso Tarpabuni ?

Jakarta-Kasus kejahatan seksual terhadap anak terulang di Toba. Ada apa di Toba tanya Arist Merdeka. Atas dasar keterangan saksi dan laporan ibu korban (LP/B/369/IX/2021/SKPT/POLRES TOBA/POLDASU) , BN (53) warga Porsea, Kabupaten Toba, terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Toba.

Penangkapan BN selaku warga tetangga korban dikuatkan dengan 4 keterangan saksi yang melihat, dan barang bukti berupa celana dalam, sandal dan celana panjang yang ditemukan di tempat kejadian perkara, sehingga membuat keyakinan penyidik Polres Toba untuk menangkap dan menahan pelaku.

Atas dasar itulah, Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi satreskrimum atas kerja cepatnya membongkar kasus yang menjijikkan ini, demikian penjelasan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan anak dalam keterangan persnya di kantornya, Rabu (22/09/2021).

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan anak.

Kasus ini berawal dari pengaduan korban bahwa pelaku telah melakukan rudapaksa sebanyak tiga kali. Kasus ini terjadi sejak Agustus hingga September 2021.

Setiap kali pelaku melakukan RUDAPAKSA, korban mendapat ancaman berupa bujuk rayu dan tipu muslihat.

Setelah ibu korban mendapat kepastian bahwa putrinya diperlakukan tidak senonoh, lantas ibu korban menkonfrontir kepada terduga pelaku dihadapan istri pelaku, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya. tIdak puas dengan jawaban pelaku, kemudian ibu korban inisial S melaporkan kepada Polres Toba.

Baca juga: https://seputarkepri.co.id/2021/09/21/komnas-perlindungan-anak-mengajak-alim-ulama-gereja-tokoh-adat-dan-media-memutus-mata-rantai-kekerasan-terhadap-anak-di-tano-batak/

Atas dasar laporan ibu korban dan saksi yang melihat serta barang bukti akhirnya BN ditangkap dan ditahan di Polres Toba atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : O1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun peristiwa ini ini adalah momentum bagi pemerintah Toba untuk menjerat para pelaku kejahatan seksual dengan menetapkan bahwa kejahatan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan luar biasa setara dengan tindak pidana khusus korupsi, narkoba dan terorisme.

Oleh sebab itu, Komnas perlindungan Anak menyampaikan pesan moral ini kepada pemerintahan dan masyarakat mari bahu-membahu untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak yang telah masuk babak baru bahwa kejahatan seksual terhadap anak di Toba terus meningkat.

Atas peristiwa dan kondisi Riil anak di Toba, ayo kita semua bahu-membahu menyelamatkan anak-anak kita dari kejahatan seksual yang terus meningkat dimana anak-anak di Toba saat ini tidak mampu lagi membela dirinya namun dibiarkan oleh masyarakat.

Kasus kejahatan seksual dan rudapaksa yang dilakukan seisi rumah anak di Toba saat ini terus menyerang anak di Toba.

Apakah ini yang disebut orang Batak Tihas nasotarpabuni? keluh Arist Merdeka selaku Putra Porsea. (Art)

Komentar

News Feed