oleh

Tidak Memiliki IMB, Bangunan Rumah Besar Ini Berdiri Tegak Di KM 13

Bangunan Besar Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Tanjungpinang (KEPRI)-Salah satu aspek penting dalam mewujudkan kota yang indah, bersih, tertib dan berbudaya adalah tertib bangunan melalui mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hasil pantauan awak media seputarkepri.co.id Jumat 08 Oktober 2021 kemarin menemukan bangunan 1 unit rumah besar tanpa mengantongin ijin dari dinas terkait di Km 13 arah kijang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Asikin, pemilik rumah membenarkan dengan bangunan rumah tersebut. iya pak, bangunan rumah saya itu IMB nya masih dalam pengurusan. Saya sudah kordinasi sama abang saya di PU pak Muhammad Irpan,” terangnya.

Setelah dikonfirmasi kepada Kabid Bina Marga PU Tanjungpinang, Muhammad Irpan membenarkan dengan hal bangunan tersebut, iya membenarkan bangunan tidak mengantongi ijin. karena belum keluar juga surat Keterangan Rencana Kota (KRK).

Padahal bangunan tersebut diperkirakan sudah mencapai 80% masa pembangunan. Ada apa dan bagaimana progresnya?

Penyelenggara IMB di Kota Tanjungpinang berpedoman pada Peraturan Daerah, Perda No.12 Tahun 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait yang akan mendirikan bangunan pada suatu lahan sesuai dengan tata guna tanahnya Pasal 1 Perda 12 tahun 2003.

IMB harus diurus sebelum memulai pengerjaan bangunan sesuai dengan Pasal 10 Perda 12 tahun 2003 yang berbunyi, untuk mendirikan Bangunan dalam daerah harus mendapatkan izin dari Kepala Daerah.

Sehubungan dengan pengurusan izin ini dilakukan pemancangan batas bangunan yang diizinkan sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang diatur dalam Pasal 9 bahwa setiap bangunan atau pekarangan tidak boleh melewati rencana jalan dalam kota sebagaimana terlampir dalam Perda dan tidak mengganggu arsitektur bangunan dan lingkungan.

Jika pemilik rumah tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk memiliki IMB, pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung Pasal 115 ayat [1] PP 36 tahun 2005.

Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran Pasal 115 ayat [2] PP 36 tahun 2005.

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun Pasal 45 ayat [2] UUBG.

Kemudian, bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB? Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa.

“Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini. (rd)

Komentar

News Feed