“Penegaan hukum perlu dievaluasi”
Jakarta-Kejahatan seksual bergerombol terhadap anak (gengRAPE) di Medan terus terulang, dan jumlahnya juga terus meningkat. Polrestabes Medan terasa kewalahan dalam mengungkap tabir kejahatan luar biasa ini.
Tengok saja kasus kejahatan seksual dalam bentuk serangan seksual sodomi yang dilakukan 10 orang bertopeng terhadap seorang anak usia 11 dua bulan lalu di Kecamatan Medan Denai, ironis sekali pelakunya belum juga berhasil ditangkap.
Kemudian juga kasus penyekapan dan perkosaan terhadap anak usia 16 yang dilakukan 4 orang disalah satu Hotel Alimun di Medan juga tak mampu mengungkap dan menangkap pelaku.
Para Predator kejahatan seksual bergerombol ini terasa dibiarkan bebas tanpa beban hukum.
Demikian juga dengan kasus kejahatan seksual terhadap bocah 6 tahun yang terjadi di Medan Kota baru-baru ini, justru laporan kejahatan seksual korban di tolak Polsek Medan Kota dan disarankan untuk berdamai dengan pelaku melalui mediasi aparat desa dan Bhabinkamtibmas.
‘Nah, jika kondisi ini dibiarkan dan penegakan hukumnya lemah dan Polisi masih menggunakan kaca mata kuda dalam penanganan kasus kejahatan seksual, dengan demikian tidaklah berlebihan, jika para korban pesimis terhadap kinerja polisi”, dan mengambil sikap lebih baik melaporkan kepada media sosial, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Unum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah awak media di Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Mengingat kasus kejahatan seksual merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan luar biasa, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polrestabes Medan segera menangkap dan menahan para predator kejahatan seksual terhadap anak yang telah meresahkan warga masyarakat kota Medan ini, tambah Arist.
Arist menambahkan, jangan biarkan masa depan anak hancur dan kasus-kasus kejahatan seksual terus terulang di Medan.
Sudah saatnyalah Wali Kota Medan hadir perkara-perkara kejahatan seksual terhadap anak.
“jangan berdiam diri untuk perkara-pekara kemanusiaan ini”, imbuh Arist.
Dalam kesempatan ini, demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak meminta atensi Kapolda Sumatera Utara agar kasus-kasus pelanggaran hak anak di Sumatera Utara mendapat penanganan prioritas,” ucap Arist. (Art)
Komentar