Tanjungpinang (KEPRI)-Dalam salah satu aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terdapat ketentuan baru terkait bangunan gedung. Aturan yang dimaksud adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) urusan membangun gedung atau rumah kini tidak lagi harus berpatokan pada IMB cukup dengan PBG.
Wali Kota Tanjungpinang telah melakukan PPNS LINE bangunan tersebut tahun yang lalu. Namun PPNS LINE tersebut sudah di selesaikan dengan warga melalui RT/RW, tapi soal IMB belum ada mas, terang A oknum Satpol PP ini kepada awak media ini, Kamis (21/10/2021).
Apakah rt/rw setempat, yang terletak di Jalan Peralatan, Kecamatan Tanjungpinang Timur diduga terlibat pembangunan rumah tersebut? dan apa kepentingan warga setempat mengenai PPNS LINE? maaf pak soal pembanguan rumah pak A, saya tidak tau menau soal itu cuma waktu itu saya lihat ada segel disekitar itu ada juga timbunan mangrove pak,” ucap salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya, saat awak media seputarkepri.co.id melakukan investigasi.
Berdasarkan Bab 4 Pasal 250 (2) PP 16/2021, sebelu memulai membangun gedung, pemilik gedung harus memastikan lebih dulu gedung yang akan dibangun memenuhi standar teknis yang diatur dalam Pasal 13 PP ini atau tidak. Bila belum memenuhi standar teknis tersebut, tetap harus memenuhi ketentuannya.
Kita sering mendengar/melihat sebuah rumah atau bangunan dirobohkan oleh pemerintah gara-gara tidak memiliki/mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seringkali menjadi dokumen yang tidak diperhitungkan dalam jual-beli atau proses pembangunan sebuah rumah sehingga sering menjadi sebab perobohan suatu bangunan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan di Indonesia, IMB didapatkan sebelum mendirikan bangunan.
Izin diberikan apabila bangunan sudah sesuai dengan desain dan rencana pembangunan kedepannya. Perizinan ini dikeluarkan oleh Kepala Daerah dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti aspek planologis, teknis, kesehatan, kenyamanan, dan lingkungan.
Menyikapi kejadian tersebut terdapat 2 Sanksi yang bisa diberikan kepada Pemilik Bangunan yang tidak memiliki IMB terkait (Pasal 115 ayat (1) PP 36/2005) Pemilik Bangunan Gedung yang tidak memiliki IMB di kenakan Sanksi Perintah Bongkaran. Dan (Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005) Selain Sanksi Administratif, Pemilik Bangunan juga dapat di kenakan Sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai Bangunan yang sedang atau telah di bangun.(rd)
Komentar