“Ibu Korban trauma dan menanti keadilan”
Jakarta-Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah kandung terhadap putrinya Bunga (9 tahun) bukan nama sebenarnya di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.
Arist Merdeka mengatakan kejahatan seksual yang dilakukan TI (45) terhadap putri kandungnya yang terjadi di Sidoardjo merupakan tindak pidana luar biasa dan khusus.
Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor:O1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok karena dilakukan oleh orangtua kandung yang seyogianya memberikan perlindungan bagi anaknya dengan demikian ancaman ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya adalah merupakan bentuk rasa keadilan bagi korban sehingga penerapan hukum sungguh-sungguh membuat efek jera bagi para predator kejahatan seksual,” ucap Arist Merdeka Sirait kepada awak media, Rabu (27/10/2021).
Atas peristiwa ini dan demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolres Sidoarjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku.
Mengingat kasus kejahatan seksual yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya merupakan tindak pidana luar biasa, tidak ada alasan bagi Polres Sidoarjo untuk tidak segera menangkap dan menahan pelaku.
Namun sudah 6 bulan berlalu Alinda widayani ibu rumah tangga asal Jabon Sidoarjo selaku ibu korban belum mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan terhadap putrinya yang diduga dilakukan TI (45 tahun) mantan suaminya terhadap Bunga (9) buah hatinya.
Peristiwa itu masih jelas membekas dan tidak pernah terlupakan sepanjang hidup Alinda, ibu korban mulai memberanikan diri menyampaikan kasus kejahatan seksual yang dialami putrinya untuk mendapatkan keadilan melalui unggahan di media sosial Facebook.
Dalam unggahannya ibu korban mengeluhkan terkait kinerja kepolisian Polresta Sidoarjo yang belum menetapkan mantan suami sebagai tersangka atas tindakan kekerasan seksual terhadap anak buah hatinya itu.
Unggahan ibu korban media sosial akhirnya menuai banyak komentar dari warganet.
Beberapa warganet menyarankan agar ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jawa Timur jika kepolisian setempat dalam hal ini Polresta Sidoarjo tidak menindaklanjuti laporan yang ia lakukan 6 bulan yang lalu.
Selain kekerasan seksual terhadap putri kandungnya itu, Terduga (TI) juga melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan gendang telinga korban pecah dan gegar otak.
Alinda ibu korban menjelaskan bahwa awal kejadian bermula ketika dirinya hendak khitanan anak laki-lakinya yang tak lain kakak dari sang adik bunga 9 tahun.
Bunga mengatakan kepada ibunya jika ingin menemui ayahnya di desa Kalidawir Tanggulangin untuk mengingatkan jika sang kakak mau khitanan.
Ibu korban yang sudah bercerai dengan Terduga (TI) sempat merasa bersyukur dan berharap jika sang mantan suami mau membantu mengkhitankan anak laki-lakinya.
“Kami sudah bercerai mas pas itu kebetulan mau ada hajat namanya juga anak ini ingin bertemu ayahnya untuk mengingatkan jika kakaknya mau khitanan,” ucap Alinda ibu korban.
Setelah anak-anak sampai di rumah ayahnya anak saya yang kecil Bunga malah dimarahi dan dijewer ditarik kupingnya hingga gendang telinganya putriku pecah karena mempertanyakan hal yang tidak pantas katanya.
Tak sampai disitu, kekerasan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.
Kekerasan fisik berlanjut saat Bunga menerima uang saku dari tamu yang kebetulan berada di rumah mantan suaminya. Bunga dijewer usai menerima uang saku dari tamu yang kebutuhan bertamu di rumah mantan suami.
Ketika uang pemberian tamu ayah korban ditunjukkan kepada ayahnya, tiba-tiba ayahnya marah dan membenturkan kepala anak saya ke lemari hingga anak saya mengalami gegar otak ringan dan trauma yang membekas sampai sekarang jelas,” jelas ibu korban.
Untuk membantu proses hukum dan Terapy terhadap trauma korban, Komnas perlindungan Anak segera membetuk tim advokasi dan rehabilitasi sosial anak.
“Saya sudah minta kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya untuk menindaklanjuti kasus kejahatan seksual ini,” tambah Arist. (Art)
Komentar