oleh

Arist Merdeka Sirait Mengunjungi 14 Korban Sodomi di Jakarta Selatan

Arist Merdeka Sirait.

“14 Korban Membutuhkan Phicosocial Teraphy dan Pelaku Terancam Dikebiri”

Jakarta-Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait hari ini Kamis 18/11/21 mengunjungi 14 korban serangan seksual Sodomi yang dilakukan FL (29) warga kampung Camat, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kunjungan Arist Merdeka Sirait bersama Tim Advokasi dan Pemulihan Sosial Anak guna melakukan assesment untuk mengetahui kebutuhan pendampingan anak dampak dari serangan seksual, demikian penjelasan Arist kepada sejumlah media yang ikut mengunjungi korban.

Kunjungan sosial terhadap korban yang didampingi Ketua RT atas arahan Ketua RW 08 Kampung Camat Ganun I Lenteng Agung, Jakarta Selatan ditemukan fakta, ada 14 korban kekerasan seksual dalam bentuk Sodomi.

Rata-rata korban berusia mulai dari 7-12 Tahun. Setiap kali korban mengalami kekerasan seksual, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 5.000 hingga Rp. 10.000 dan dijanjikan diberikan Voucer Game Online setiap melayani kekerasan seksual. Perbuatan seks pelaku sangat menjijikkan dan sungguh memalukan.

Didapat informasi bahwa pelaku berlatabelakang pendidikan S2 dan mengaku sebagai guru private.

Dalam kunjungan didaerah padat penduduk itu, ada sejumlah korban yang dikunjungi mengaku telah mengalami kekerasan seksual selama dua tahun dan umumnya pelaku tidak mampu lepas dari budak seks pelaku. Modus pelaku menjual pulsa dan voucer game online dan iming-imingi pemberian voucer gratis jika bersedia melayani seksual bejat pelaku.

Dari hasil kunjungan ke rumah korban dan hasil dari indept interviews (wawancara mendalam-red) terhadap korban dan keluarga korban, Komnas Perlindungan Anak akan memberikan layanan phicosocial teraphy dan trauma healing serta pendampingan hukum bagi korban.

Lebih lanjut Arist Merdeka memberikan penjelasan bahwa setelah mempelajari kronologisnya, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang Pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, meminta Polres Jakarta Selatan untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal dan Kebiri suntik kimia sebagai hukuman tambahan.

Mengingat kasus kejahatan seksual sodomi kalau tidak mendapat layanan tetapi cepat akan berdampak melakukan tindakan yang sama pada masa dan usia tertentu, dengan demikian diperlukan aksi cepat pendampingan dan rehabilitasi sosial anak yang dijadwalkan minggu depan.

Komnas Perlindungan anak akan memberikan layanan teraphy phicosocial teraphy di Kantor Komnas Perlindungan Anak dengan pendampingan psikolog yang telah disiapkan secara cuma-cuma,” jelas Arist. (Art)

Komentar

News Feed