
Bintan (KEPRI)-Pelaku Pencurian motor (Curanmor) yang terjadi di Bintan berhasil diamankan Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Timur menangkap pelaku di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, provinsi Kepulauan Riau, Selasa (23/11/21).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K, membenarkan bahwa anggota telah berhasil mengamankan pelaku curanmor di wilayah Gunung Kijang dan berhasil diamankan saat pelaku berada di Desa Numbing Kecamatan Bintan Pesisir.
Pelaku yang berinisial DE yang juga merupakan DPO Polres Tanjungpinang karena pelaku merupakan Tahanan yang telah melarikan diri, pelaku berhasil diamankan setelah Polsek Bintan Timur menerima informasi terkait keberadaan DPO Polres Tanjungpinang tersebut dari masyarakat numbing, kemudian Satreskrim Polres Bintan Bersama Polsek Bintan Timur bergerak untuk mengamankan pelaku yang berada disalah satu rumah warga di Desa Numbing.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku juga mengakui bahwa pelaku telah melakukan Curanmor di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, dan menjalankan aksinya dengan modus minta tolong terhadap korban untuk diantarkan ke salah satu PT yang berada di daerah Galang Batang, setelah diantarkan pelaku meminta izin untuk membawa motor dengan alasan korban membawa motor terlalu pelan.
Setelah berada didaerah yang sepi pelaku meminta korban untuk turun dari motor dengan alasan dompetnya terjatuh, namun korban tidak menuruti permintaan tersebut dan membuat pelaku geram akhirnya menyikut korban hingga jatuh dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Saat ini Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolres melalui Kasat Reskrim. (lis/red)
Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: redaksi7seputarkepri@gmail.com






![IMG-20260723-WA0018 Aktivitas Tambang Pasir Darat Di Kampung Tanjung Arang Milik PT Inti Surya Indonesia [PT ISI] Diduga Kuat Ilegal, Karena Beroperasi Tanpa Izin Usaha Pertambangan [IUP] Dari Kementerian ESDM.](https://seputarkepri.co.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260723-WA0018.jpg)