Bintan (Kepri)-Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat ResNarkoba) Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap tersangka JK (31 tahun) di Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari kota Tanjungpinang pada hari Selasa tanggal 20 November 2021 lalu, hal tersebut terungkap dalam Konferensi pers yang dilakukan Oleh Kapolres Bintan kepada sejumlah awak media, Jumat (3/12/2021).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa akan ada transaksi Narkotika diwilayah Kabupaten Bintan.
Berbekal informasi tersebut Sat ResNarkoba Polres Bintan bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud, setelah sampai di lokasi yang diinformasikan didapat informasi terbaru bahwa tersangka pengedar Narkoba berdomisili di Tanjungpinang.
Berkat keuletan dan kesabaran anggota SatResNarkoba dari pagi hingga ke pagi hari membuahkan hasil dengan menangkap tersangka JK pada pukul 02.30 Wib dirumahnya, saat penangkapan petugas mencoba menggedor pintu rumah tersangka dan dibukanya terlalu lama, sehingga petugas memanggil ketua RT setempat untuk mendampingi kerumah tersangka.
Tersangka yang Note Bene merupakan resedivis dalam kasus yang sama di tahun 2015 lalu memiliki instink untuk ditangkap sehingga lama membuka pintu rumah, dengan didampingi ketua RT akhirnya pintu rumah tersangka dibuka.
Kemudian kata Kapolres, petugas memperkenalkan diri sebagai anggota Polri Satuan Narkoba Polres Bintan, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan keluarga tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dan dibungkus kertas Koran, kemudian 10 paket narkotika jenis sabu, 100 butir physikotrika jenis pil Ectasy, 124 papan Physikotropika jenis Happy Five dengan jumlah 1.238 butir pil Happy Five.
Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 1600 Gram atau seberat 1,6 Kg.
Setelah berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika dan Physikotropika tersebut tersangka JK dibawa ke Polres Bintan untuk pemeriksaan.
Saat ini tersangka masih dalam proses peyidikan yang diancam dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Physikotropika dengan ancaman hukuman penjara seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (HMS/red)
Pewarta: Rd
Editor: 7ringgo
Komentar