Tanjungpinang (KEPRI)-Penerapan masa karantina 7×24 jam bagi PMI oleh satgassus yg dimulai pada tanggal 29 November 2021 kemarin, kini telah ditingkatkan menjadi 10×24 jam. Hal ini menindaklanjuti Adendum Surat Edaram (SE) Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional yang berlaku mulai hari ini Jumat tanggal 3 Desember 2021.
Berdasarkan keputusan hasil rapat Koordinasi tingkat menteri pada tanggal 1 desember 2021 tujuan Adendum SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti Sars-CoV-2 varian B.1.1.529 (Omicron) yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang.
Dalam Adendum SE ini juga dijelaskan protokol Tes RT-PCR dilaksanakan 2 kali yaitu pada saat kedatangan, kemudian pada saat hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yg melakukan karantina dengan durasi 10×24 jam dan pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam.
Laporan pada Kamis 2 Desember 2021 kemarin bahwa situasi RSKI Pulau Galang Batam terkait penanganan Covid-19 dalam keadaan aman & terkendali dengan jumlah total pasien 58 orang terdiri 30 orang laki-laki & 28 perempuan dengan okupansi 12,60%.
Dansatgassus Perlintasan PMI Brigjen TNI Jimmy Ramos Manalu S.Hub Int Mengatakan melalui Kapenrem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi bahwa, “Dengan penerapan aturan baru berdasarkan Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional diharapkan mampu terus menekan angka penularan Covid-19 termasuk varian Omicron,” ucapnya. (Penrem033/WP)
Komentar