Tarempa, Anambas (KEPRI)-Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari) Roy Huffington Harahap menyelenggarakan acara memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2021.
Acara berlangsung di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa dengan agenda menghadiri secara daring kegiatan Rangkaian Acara Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Kepala Kacabjari Roy Huffington Harahap juga menyelenggaran kegiatan kampanye anti korupsi di halaman depan kantor Cabjari Natuna di Tarempa dengan cara membagikan kaos yang bertulisan kata-kata bertema anti korupsi serta membagikan stiker.
Kaos dan stiker dibagikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang berada di sekitar kantor. Kegiatan ini bertujuan menghadirkan semangat anti korupsi di dalam masyarakat agar turut serta bergotong royong membersihkan perilaku koruptif di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucap Roy Huffington Harahap kepada awak media ini, Kamis (9/12/2021) kemarin.
Selanjutnya, kegiatan kampanye anti korupsi dilanjutkan dengan press release laporan kinerja Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa yang disampaikan oleh Kacabjari Roy Huffington Harahap.
Bahwa pada tahun 2021 dari awal Januari hingga hari ini penanganan perkara Tindak Pidana Umum telah menerima sebanyak 23 berkas perkara dan 1 SPDP. Bahwa dari 24 perkara tersebut, terdapat 11 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, 3 perkara dalam proses upaya hukum, 1 perkara telah diselesaikan dengan Restorative Justice, 1 perkara sedang proses penuntutan, 7 perkara sedang proses pra penuntutan, 1 perkara masih menunggu Tahap 1 Penyidik.
Bahwa untuk penanganan perkara Tindak Pidana Khusus, Penyidik Cabjari Natuna di Tarempa telah melakukan penyidikan sebanyak 2 perkara dengan keterangan 1 perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan 1 perkara sedang dalam proses penyidikan.
Bahwa terhadap perkara Tipikor yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ialah Perkara Tipikor Desa Tarempa Barat Daya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dalam dakwaan subsidiair dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iswandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 180.529.987 (seratus delapan puluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai uang harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Bahwa terhadap perkara Tipikor yang sedang dalam proses penyidikan tersebut ialah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada dana hibah FPK Tahun Anggaran 2020, bahwa Penyidik telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk meminta Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dan sedang dalam proses penghitungan PKN tersebut. Bahwa dalam proses penyidikan ini belum ditetapkan siapa tersangkanya dan akan segera dilakukan penetapan tersangka oleh Penyidik.
Bahwa untuk kinerja bidang Pembinaan telah melakukan kegiatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Cabjari Natuna di Tarempa sampai hari ini sebesar Rp.306.155.183.
Terakhir, Kacabjari Roy Huffington Harahap mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Instansi Vertikal di Kabupaten Kepulauan Anambas dan seluruh rekan-rekan pers yang telah mendukung kinerja Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa selama ini. (*/Tn)
Komentar