oleh

Pengacara Palti Siringoringo Mengapresiasi Kinerja Polres Samosir

Palti Siringoringo, S.H. (tengah) bersama Personel Satreskrim Polres Samosir.  (F-istimewa)

Batam (KEPRI)-Kepolisian Resor (Polres) Samosir baru-baru ini berhasil meringkus pelaku tindak kekerasan yang telah lama dicari Satreskrim Polres Samosir sejak tersangka pelaku inisial LPS menjadi DPO dari bulan Januari 2021 atau hampir 1 Tahun.

Tersangka LPS diduga telah melakukan tindak kekerasan atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Subs Pasal 351 dari KUH Pidana terhadap korban David Sihombing (32) pada bulan Agustus 2020 lalu. Atas kesigapan dan ketelatenan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan tersangka akhirnya menuai hasil.

Satreskrim Polres Samosir berhasil menciduk tersangka di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan tersangka langsung dibawa ke Polres Samosir guna tindak lanjut kasus tersangka.

Kuasa Hukum David Sihombing (Pelapor), Palti Siringoringo, S.H., sangat mengapreasiasi kinerja Tim Buser Satreskrim Polres Samosir yang bisa menangkap pelaku kurang lebih 1×24 jam setelah tim buser sampai di pulau Batam.

Saat penangkapan pelaku juga sangat alot karena pelaku saat ditangkap berada Didalam PT. Marcopolo bekerja, untuk masuk ke kedalam tersebut harus terlebih dahulu ijin kepada security PT. Karena di PT tersebut memang Protap kalau mau masuk,” terang Palti Siringoringo, S.H., kepada awak media, Jumat (24/12/2021).

Palti juga berterimakasih kepada Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon, S.H., M.H., atas atensi untuk memerintahkan jajarannya menangkap pelaku kekerasan sehingga kasus ini transparan dan berharap kepada penyidik Polres Samosir agar tetap melakukan penyidikan dengan maksimal dan profesional,” ungkapnya. (Cr)

Komentar

News Feed