“Komnas Perlindungan Anak, LPA Deliserdang dan Polres Deliserdang siap melindungi Anak dari serangan predator dan monster anak”
Deliserdang (Sumut)-Meningkatnya predator dan monster kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Deliserdang membuat “geram dan murka” Polres Deliserdang demikian juga Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang.
Dikepungnya Deliserdang oleh para predator dan monster anak tidaklah berlebihan. Tengok saja kasus kejahatan seksual yang diderita 13 orang anak berusia 7-11 tahun yang dilakukan seorang anak RB usia 11 tahun tetangga para korban di Dusun 2 Kecamatan Bangun Purba, di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Satu dari 13 korban SF (8) akibat serangan persetubuhan menderita pendarahan serius (Bluding) dari dampak dimasukkanya jari pelaku dan botol bekas minyak telon kedalam vagina korban saat melakukan kejahatan seksual.
Yang cukup menyedihkan satu diantara 13 korban GS (8) korban kejahatan seksual terpaksa mengungsi dari rumahnya bersama kedua orangtuanya di salah satu gubuk yang tak pantas huni 3 kilo meter dari rumahnya.
Lebih lanjut Arist menjelaskan, kejahatan seksual yang dilakukan pelaku telah berulang dan telah meresahkan warga masyarakat dan anak disekitarnya, dalam prilakunya pelaku telah berubah menjadi predator dan monster anak,” terang Arist Merdeka Sirait Ketua Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Jakarta Timur, Kamis (06/01/2022) kemarin.
Ada juga kasus kejahatan seksual yang menjijikkan dimana seorang ayah kandung HG (56) di Kecamatan Pantai Labu melakukan kejahatan seksual terhadap putrinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Arist menuturkan, ada juga di seorang Bapak ZE 57) dan Abang kandung korban KS (23) di Tanjungmorawa melakukan rudapaksa terhadap putri dan adik kandungnya secara berulang.
Perkosaan massal juga terjadi di Kecamatan Galang. Akibat dari perkosaan masal itu korban NS (12) menderita stres yang pada akhirnya korban menyudahi hidupnya dengan cara bunuh diri karena malu dan perkaranya tidak kunjung mendapat perlindungan.
Dan mirisnya lagi, ada juga kejahatan seksual yang dilakukan seorang pendeta BS (43) di Batang Kuis terhadap 10 orang anak rohaninya dan pelaku saat telah divonis 9 tahun penjara.
Dan ada pula oknum tokoh agama DE (42) di Hamparan perak melakukan rudapaksa terhadap seorang santrinya AH usia 13 selama hampir 3 bulan berulang dan yang menjijikkan kejahatan seksual itu dilakukan oleh pelaku di tempat beribadah.
Dan ada kasus terjadi di kecamatan Galang seorang ayah FS (38) melakukan serangan persetubuan terhadap anak kandungnya sendiri dan kedua orangtua saat ini melarikan diri untuk menghindari perbuatan pidananya
Dari data- data itu dan demi penegakan hukum bagi korban, sudah selayaknya Polres Deliserdang melawan predator dan monster kejahatan seksual terhadap anak.
Dan ada pula anak dieksplotasi secara seksual di salah satu restauran di Jecamatan Pancur Batu. Puluhan anak rata-rata usia 13 dan 15 tahun dipaksa melayani konsumen seksual komersial..
Dari hasil kunjungan terhadap 13 korban kekerasan seksual di dusun dua Bangun Purba dan berbagai kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di.
Deliserdang Komnas Perlindungan Dan LPA Deliserdang menyimpulkan bahwa predator dan monster telah mengepung kehidupan masyarakat harus segera diputus mata rantainya dan harus dilawan dan diputus mata rantainya dan segera dihadapi dengan pendekatan hukum.
Dengan demikian dengan meningkatnya kasus-kasus kekerasan dalam bentuk sodomi, serangan persetubuan, perkosaan, persetubuhan sedara (incest) dan perbuatan cabul dalam bentuk lainnya.
Ada banyak predator dan monster di Deliserdang yang harus dilawan secara bersama dan kasus kejahatan seksual terhadap anak mesti menjadi masalah bersama, sehingga semua anggota masyarakat menjadikan pelanggaran hak anak sebagai masalah bersama (commond Issue)
Kepungan predator dan monster anak di Deliserdang ini sudah sepatutnya, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi yang dilanggar haknya. Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak boleh berdiam diri atas kondisi ini.
Demi kepentingan anak (the best interest of the child) sudah saatnya Bupati Deliserdang menjalankan amanatnya memberikan perlindungan anak sebagai anggota masyarakat rentan.
Bupati Deli Serdang sebagai pelaksana tugas eksekutif menggerakkan anggota masyarakat untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas.
Untuk melindungi anak dari serangan predator dan monster di Delisetdang, Komnas Perlindungan Anak, LPA Deiserdang segera membangun kordinasi guna melawan predator dan monster anak di Delisetdang. Tidak ada kompromi dan toleransi dengan predator dan monster anak,” tegas Arist. (Art)
Komentar