Jakarta-Kekerasan seksual extrim terhadap anak hingga korbannya meninggal dunia di Semarang mendapat perhatian serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Jumat (25/3/2022).
“Betapa tidak”, jelas Arist. Sungguh biadab dan keji karena diduga melakukan kekerasan seksual oleh W (41) ayah kadung terhadap putrinya S (8) hingga meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami kejang-kejang selama 2 jam sebelum korban dibawa ke Rumah Sakit Pati, namun dalam perjalanan ke Rumah Sakit setelah diperiksa dan mendapat rujukan disalah klinik terdekat korban sudah menghembuskan nafas.
Setelah diperiksa di RS Pati, dokter menyimpulkan bahwa korban meninggal tidak wajar karena Dokter yang memeriksa korban menemukan luka serius pada vagina dan di dubur, atas ketidakwajaran itu kemudian pihak Rumah Sakit melaporkannya kepada Polisi untuk diselidiki.
Hasil investigasi Tim Litigasi dan Advokasi Komnas Anak Jawa Tengah melaporkan, korban yang baru usia 8 tahun dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri secara berulang dengan cara-cara biadab dan sadis.
Pelaku saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh Polisi untuk dimintai pertanggungjawan pidana atas perbuatannya.
Arist menjelaskan dalam keterangan pers mengingat unsur-unsur pidananya telah terpenuhi dan alat bukti sudah cukup maka pelaku dapat didakwa dengan pasal 81 dan 82 UU RI No. 27 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara.
Mengingat pelaku adalah ayah kandung korban dan kejahatannya masuk kategori extrim maka berdasarkan pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 hukuman dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokoknya maka pelaku dapat di hukum seumur hidup bahkan hukuman mati. (Art)
Komentar