oleh

Ayah Perkosa Anak Kandung Terulang di Buleleng Bali

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Sebagai ayah kandung pelaku terancam 20 tahun penjara

Jakarta-Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, menyampaikan, kejahatan seksual terhadap anak kandung terulang lagi di Buleleng Bali. DPB (45) warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng tega-teganya memperkosa inisial putrinya sendiri yang masih berusia 15 tahun secara berulang,” ucap Arist dalam keterangan persnya kepada sejumlah jaringan media melalui WhatsApp nya, Senin (4/4/2022).

Peristiwa ini terungkap setelah korban memberitahukan kepada ibu korban, lantas dengan cepat ibu korban melaporkannya ke Polres Buleleng Bali.

Kejahatan seksual biadab ini terjadi saat rumah sepi ditinggal ibu korban untuk bekerja.

Namun sayangnya pelaku sampai saat belum ditangkap dan ditahan.

Ibu korban kuatir jika pelaku tidak segera ditahan, dimungkinkan pelaku bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, demikian disampaikan ibu korban di Polres Buleleng.

Dengan dipenuhinya unsur tindak pidananya dan demi kepentingan dan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Buleleng untuk menjerat pelaku dengan pasal 82 dan 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 ju. UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara.

Guna mengawal dan memberikan layanan phsikologis korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Terpadu Perlindungan Anak di Buleleng dan segera mengunjungi korban dan keluarga dan mendukung langkah Polres Buleleng untuk segera menangkap pelaku.

Peristiwa serangan persetubuan terhadap putri kandungnya ini diharapkan menjadi pendorong kuat pemerintah dan pemangku kepentingan Anak di Buleleng membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan komunitas,” ucapnya. (Art)

Komentar

News Feed