oleh

Miliki Sabu, Pria Potong Lembu Pelantar Sulawesi II Diciduk Satresnarkoba Tanjungpinang

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.

Tanjungpinang (Kepri)-Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu.

Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, 2 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Satresnarkoba mendapatkan Informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada dipinggir Jalan depan Hotel Panorama di Jalan H. Agus Salim Kelurahan Tanjupinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Sekira pukul 15.00 WIB Satresnarkoba melihat pria tersebut sedang mengendarai kendaraannya lalu berhenti dipinggir Jalan. Saat melihat pria tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH membenarkan
saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama (A) Als (AK). Dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket diduga sabu di dalam 1 (satu) buah angpau warna merah yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) unit HP,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kepada sejumlah awak media melalui rilis tertulis, Selasa (5/4/2022).

Kemudian dilanjutkan pengembangan dengan didampingi ketua RT dilakukan penggeledahan di rumah sdr (A) alias (AK) yang berada di Jalan potong Lembu, Pelantar Sulawesi II dengan disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan 1(satu) buah kotak HP yang didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) bundle plastic bening, 1 (satu) buah gunting stanless.

A pria yang diciduk pihak kepolisian.

Selanjutnya, (A) Als (AK) beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku diamankan 3 (tiga) paket diduga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram, 1 (satu) buah Angpau warna merah, 1 (satu) Unit kendaraan bermotor, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) bundle plastik bening1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kotak Hp”, jelas Kasat Resnarkoba Polres

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, pungkasnya. (Rd/*)

Komentar

News Feed