oleh

Anak 8 Tahun di Bogor Disekap, Disiksa Dengan Tangan dan Kaki Diikat

Photo illustrasi Kekerasan fisik terhadap anak.

Jakarta-Seorang anak 8 tahun warga desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Bogor mengalami luka bakar ditubuhnya akibat diseterika, dianiaya dan disiksa dengan tangan dan kaki diikat oleh ayah sambungnya. Hal ini mendapat atensi yang serius oleh Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dengan menugaskan Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa kekerasan fisik itu terjadi pada Minggu malam 3 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Malam kejadian itu ada penggrebekan yang dilakukan oleh warga setempat karena ada seorang anak yang disekap,” kata Yogen Selasa 5 April 2022 malam.

Yogen mengatakan, saat dilakukan penggrebekan sang anak sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat sementara kondisi tubuhnya penuh luka bakar akibat diseterika.

Pada saat penyiksaan dan penganiayaan itu terjadi, ibu korban tidak ada dirumah karena berprofesi sebagai ojek online.

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh unit PPA Polres Metro Depok untuk ditangani lebih lanjut.

Atas terungkapnya kasus kekerasan fisik yang mengakibatkan luka bakar disekujur tubuh korban, Komnas Perlindungan Anak patut memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang memberikan pertolongan cepat dan kepada Kasatreskrim Polres Metro Depok dan jajarannya atas kerja cepat dalam merespon laporan masyarakat dan menanganinya secara cepat pula.

Mengingat kasus kekerasan fisik yang dilakukan ayah tiri terhadap anak yang tidak mampu membela dirinya dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan serta merendahkan martabat anak, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres
Metro Depok menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 junto UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terang Arist dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah awak media melalui WhasApp nya, Rabu (6/4/2022) malam.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Untuk memulihkan korban dari trauma, Tim Litigasi Dan rehabalitasi sosial akan segera melakukan assesment untuk menemukan bentuk intervensi kritis yang tepat dan peristiwa ini mesti menjadi perhatian pemerintah Depok.

Warga Depok sudah dan saatnya buka, mata dan telinga dan jangan berdiam diri, ayo bergerak memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di lingkungan kita masing-masing,” desak Arist. (Art)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed