Kijang, Bintan (KEPRI)-PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 cabang Tanjungpinang menggelar kegiatan penyerahan bantuan sembako kepada masyarakat tidak mampu dan juga menyantuni anak yatim piatu dalam rangka kegiatan Pelindo berbagi ramadan tahun 2022/1443H bertempat di Kantor PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang-Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (26/4/2022).
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir GM PT Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Yusrizal, beserta jajaran, dan juga dihadiri oleh Lurah Kijang Kota, Sumarno beserta jajaran.
Dalam Sambutannya, GM PT Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Yusrizal, mengatakan adapun kegiatan penyerahan bantuan sembako dan santunan kepada anak yatim ini merupakan program Pelindo berbagi Ramadan tahun 2022/1443 H, adapun santunan anak yatim piatu diserahkan kepada 40 orang anak sebesar Rp.300.000, juga kita melakukan
pembagian takjil selama 8 hari sebanyak 40 paket/hari di beberapa lokasi di Kijang dan juga di Tanjungpinang, juga penyerahan bantuan bantuan paket sembako sebanyak 80 Paket kepada warga tidak mampu di wilayah Kijang Kota, Bintan Timur.
Beliau berharap, semoga kegiatan ini dapat membantu meringankan beban saudara kita yang membutuhkan, dan mari kita berdoa bersama agar PT Pelindo semakin maju, dan semakin baik kedepannya”, tutur Yusrizal.
Sementara itu, Lurah Kijang Kota, Sumarno dalam sambutanya mengatakan kami merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Pelindo, karena warga kami, khususnya di wilayah Kijang Kota selalu mendapat perhatian dari PT Pelindo, semoga dengan adanya kegiatan ini dapat membantu meringankan beban saudara kita yg membutuhkannya,” ujar Sumarno.
Pantauan awak media ini kegiatan tersebut berjalan dengan penuh hikmat dari awal hingga acara selesai. (Rd)
Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: redaksi7seputarkepri@gmail.com





![IMG-20260723-WA0018 Aktivitas Tambang Pasir Darat Di Kampung Tanjung Arang Milik PT Inti Surya Indonesia [PT ISI] Diduga Kuat Ilegal, Karena Beroperasi Tanpa Izin Usaha Pertambangan [IUP] Dari Kementerian ESDM.](https://seputarkepri.co.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260723-WA0018.jpg)


