JM (45) terancam 20 tahun penjara
Jakarta-Kejahatan Seksual terhadap Bunga (14) yang dilakukan JM warga Desa Gianyar Barat, Kecamatan Kubu Karangasem, Bali mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Jumat (29/4/2022).
Selain kasus kejahatan seksual yang dilakukan JM terhadap Bunga di Bali. telah merendahkan martabat kemanusiaan korban, tetapi juga merupakan kejahatan kemanusiaan dan tindak pidana luar biasa.
Atas dasar itu, Komnas Perlindungan anak mendesak dan mendukung Polres Karangasem untuk menjerat pelaku dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 82 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 mengenai Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Dalam kasus ini, pelaku dalam melakukan aksi bejatnya itu selalu menggunakan ancaman dan jika korban melawan dan menolak kemauan pelaku yang merupakan tetangga korban, korban diancam akan dibunuh dan dibuang ke jurang.
Lebih lanjut Arist menjelaskan orangtua korban menuturkan anaknya diperkosa saat otangtua tidak berada di rumah.
“Saya kaget, saat saya tiba di dirumah anak saya menangis sambil menceritakan peristiwanya”, kemudian orangtuanya melapor ke Polres Karangasem,” ujarnya.
Diceritakan korban, JM melakukan serangan persetubuhan terhadap Bunga dilakukan di bawah pohon mangga dekat rumah pelaku.
Pelaku melakukan aksi bejatnya itu pada siang hari dan sepi dengan cara mendekap mulut korban, kemudian menyeret korban di bawah pohon mangga.
Menurut Kanit PPA Polres Karangasem IPDA Anas Yoga pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif untuk segera dilakukan gelar kasus untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.
Atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Karangasem dan Dinas terkait untuk melakukan aksi penyelamatan anak dari kekerasan dalam segala bentuk.
Bupati Karangasem tak boleh berdiam diri, tutup mata dan telinga agar kasus kasus rudapaksa terhadap anak yang dilakukan orang terdekat anak tidak terulang lagi. (Art)
Komentar