Tarutung, Tapanuli Utara (SUMUT)-Maraknya dan sadisnya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini di Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan Arist Merdeka Sirait Ketua Dewan Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Dengan meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Tapanuli Utara, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak menempatkan Tapanuli Utara dalam situasi ZONA MERAH kejahatan seksual anak yang saat ini secara DARURAT membutuhkan kepedulian semua
semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat, serta keterlibatan media.
Kasus Kekerasan seksual bersama dan atau istilah lain yakni gengRAPE yang dilakukan 10 orang, 7 diantaranya berusia anak dan 3 orang berusia di atas usia 18 tahun terhadap seorang anak usia usia 16 tahun di Siborongborong dan peristiwa kekerasan seksual menjijikkan dan merendahkan martabat anak yang dilakukan seorang ayah sambung bermarga S (38) berulang dan terencana terhadap anak usia 14 tahun hingga melahirkan Incest yang juga terjadi di Siborongborong demikian juga kasus kekerasan seksual yang terjadi dibeberapa tempat sebelum kasus gengRAPE dan incest ini terjadi.
“Meningkatnya kasus serangan kekerasan seksual dalam segala bentuk yang dilakukan orang terdekat korban dan anak meningkatnya pelakunya usia anak telah membuktikan bahwa sungguh tidak terbantahkan Tapanuli Utara menjadi Zona Merah Kejahatan Seksual terhadap anak demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media dam ekspos kasus incest yang dilakukan orangtua sambung inisial S di Mapolres Tapanuli Utara, Rabu (15/6/2022).
“Dengan kerja cepatnya Polres Tapanuli Utara terhadap dua kasus serangan kekerasan seksual serius ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan anak independen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi membela dan melindungi Anak di Indonesia memberikan apresiasi kepada Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Sipayung dan Kasat reskrim serta jajaran atas kerja cepatnya menangani kasus kejahatan seksual dan dalam tempo telah menyerahkan berkas tahap pertama kepada Kejari untuk kasus gengRape saat bertemu dengan Kapolres Taput di kantornya dihadapan sejumlah media
Selasa (14/6/2022). Atas kasus gengRape dan incest, Komnas Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum kekerasan seksual gengRape yang dilakukan 10 orang pelaku, dan melakukan test phisikologistrapy sosial pshikologis korban.
Arist Merdeka Sirait menyampaikan dihadapan sejumlah media, mengimbau dan mengingatkan para elit keluarga pelaku agar menghentikan intervensi penegakan hukum. Demi penegakan dan keadilan hukum bagi korban biarlah kasus ini menjadi edukasi bagi keluarga dan masyarakat.
Arist Merdeka Sirait mengingatkan tidak ada toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk eksplotasi, kejahatan seksual maupun perbudakan dan eksploitasi seksual, Komnas Perlindungan anak akan melawan segala bentuk pelanggaran hak di seluruh Indonesia termasuk kekerasan seksual yang terjadi di Taput, dan dalam kesempatan peristiwa kejahatan seksual ini mengajak Bupati Taput dan jajarannya lintas dinas dan lembaga untuk membangun gerakan perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas dengan melibatkan seluruh kepala desa serta lembaga desa dan termasuk Peran Babinkamtibmas,”
tegas Arist. (Art/rd).
Komentar