Karimun (KEPRI)-Kepolisian Sektor (Polsek) Meral Polres Karimun berhasil mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana pencurian di bengkel kendaraan R6/lori milik pelapor an. Sulardi Als Gendon di Paya Rengas RT 003 RW 002 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral Kabupaten Karimun pada hari Jumat 16 September 2022 sekira Pukul 08.00 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K, M.H pada hari ini Jumat 23 September 2022 di Mapolsek Meral Polres Karimun saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian di dampingi oleh Kanit Reskrim AIPDA Jekson Marpaung dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung.
Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di bengkel kendaraan R6 / lori di Paya Rengas RT 003 RW 002 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral Kabupaten Karimun telah terjadi tindak pidana pencurian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Meral Polres Karimun segera menuju lokasi untuk penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 19.15 wib pelapor baru pulang dari Tanjungpinang, saat sampai di rumah yang sekaligus dijadikan tempat bengkel, pelapor melihat di teras rumah pelapor, barang miliknya yang di tutupi jas hujan warna biru telah berantakan dan ada barang yang hilang berupa 1 (satu) set isi transmisi presenelling mitsubishi PS 100 colt diesel dan 1 (satu) buah velg mitsubishi PS 100 colt diesel,” terang Kapolsek kepada sejumlah awak media.
Kapolsek juga menerangkan lebih lanjut, kronologis pengungkapan pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira Pukul 08.30 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian sedang berada di Jl. Jenderal Sudirman Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun petugas Polsek Meral langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku pencurian berinisial H (41) kemudian di lakukan introgasi bahwa benar pelaku pencurian berinisial H (41) telah melakukan pencurian di bengkel kendaraan R6 / lori di Paya Rengas RT 003 RW 002 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
Dari hasil pengungkapan kasus ini Polsek Meral berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah velg mitsubishi PS 100 colt diesel, 1 (satu) set isi transmisi presenelling mitsubishi PS 100 colt diesel, dan mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).
Saat ini pelaku di bawa ke Polsek Meral untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku merupakan residivis di kasus yang sama, sudah 4 (empat) kali dihukum penjara.
“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” tegasnya.
Terakhir beliau mengimbau kepada masyarakat dan terkhusus rekan-rekan media, apabila menemukan tindak pidana pencurian agar dapat menginformasikan ke Polres Karimun untuk dilakukan penegakan hukum,” tutupnya.
Reporter: T. Pasaribu
Editor: Baringin
Komentar