oleh

Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti Pimpin Upacara Pemberhentian Personel

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K. membacakan Pemberhentian Anggota Polri sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003.

Anambas (KEPRI)-Bripka Mardianto Personel Polres Kepulauan Anambas diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Anggota Polri akibat indisipliner juga keterlibatannya dalam kasus Narkoba.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di halaman Polres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K. dengan dihadiri pejabat Polres Kepulauan Anambas mulai dari Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran dan seluruh Personel Polres Kepulauan Anambas, Senin (9/1/2023) pagi

Pemberhentian kepada Bripka Mardianto sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri serta pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K. mengaku sangat menyayangkan pemberhentian tidak hormat tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.

Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin Anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin.

“Upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri,” ujar Kapolres. (Red)

Komentar

News Feed