oleh

8,832 Kilogram Kokain Dimusnahkan Polres Kepulauan Anambas

Kapolres kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K memasukkan kokain kedalam tempat panci pemusnahan narkoba.

Anambas (KEPRI)-Polres Kepulauan Anambas melaksanakan pemusnahan kokain seberat 8,832 kilogram di halaman depan Mapolres kepulauan Anambas, Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, Kamis (12/1/2023).

Pemusnahan barang bukti kokain ini di pimpin langsung oleh Kapolres kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K di didampingi oleh Waka Polres kepulauan Anambas Kompol Ramses Marpaung , Bupati kepulauan Anambas , Danlanal Tarempa beserta Forkompinda kepulauan Anambas.

Perlu kita ketahui barang bukti ini terbagi menjadi 8 bungkus plastik yang tersimpan di dalam jerigen hijau yang sudah terpotong.

“Puji Syukur kita panjatkan kehadiran Allah suasana wa ta ala, Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini kita dapat berkumpul di Lapangan Apel Polres Kepulauan Anambas dalam keadaan sehat wal afiat dalam rangka pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Kokain seberat 8.849,8 (Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan) gram,” ujar Kapolres Anambas dalam sambutannya.

“Hal yang patut kita syukuri juga bahwa kegiatan kita pada hari ini, telah menyelamatkan lebih kurang 80.000-160.000 jiwa dari bahaya ketergantungan Narkoba, serta dapat mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas, dengan asumsi setiap ons Kokain yang akan kita musnahkan dapat dikonsumsi oleh 1.000-2.000 orang keberhasilan kita mengamankan barang bukti Narkotika berupa 8 bungkus Kokain ini, merupakan wujud dari kemitraan Polri dengan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang sangat baik serta solidaritas TNI, POLRI dan Pemda Kabupaten Kepulauan  Anambas yang solid dan mantap,” sambungnya.

Beliau juga menjelaskan tersangka atau pemilik 8 bungkus Narkotika jenis Kokain ini masih dalam proses penyelidikan. Terdapat indikasi bahwa wilayah laut Kepulauan Riau telah dijadikan lintasan peredaran gelap Narkotika jaringan Internasional untuk dibawa ke negara tertentu.

Pengujian dan Penimbangan barang bukti Narkotika Jenis Kokain dengan rincian sebagai berikut, 8 (Delapan) Bungkus paket berisikan serbuk Putih diduga Narkotika jenis Kokain dengan berat keseluruhan *8,745 (Delapan ribu Tujuh Empat Puluh Lima) gram. 1 (Satu) Bungkus sisa pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik yang dikembali dari Laborator Forensik Polda Riau seberat 92,34 (Sembilan Ribu Dua Ratus Koma Tiga Puluh Empat) gram .1 (Satu) Bungkus dengan berat 10 (Sepuluh) Gram disisihkan untuk diserahkan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam rangka pertukaran informasi Intelijen guna mengungkap asal Narkoba.

Pemusnahan barang bukti kokain di lakukan dengan cara Narkotika jenis Kokain dimusnahkan dengan cara bubuk Narkotika jenis kokain tersebut dimasukkan ke dalam wadah panci berisi air Aki. Selanjutnya Narkotika jenis kokain tersebut direbus bersamaan dengan air Aki sampai mendidih dan diaduk selama beberapa menit menggunakan kayu sampai merata. Setelah mendidih dapat dipastikan senyawa Narkotika jenis Kokain tesebut telah hancur, selanjutnya dibuang ke dalam lubang dan ditimbun kembali dengan tanah.Kemasan dan bekas bungkusan Narkotika jenis Kokain dimusnahkan dengan cara dibakar dan selanjutnya abu sisa pembakaran dibuang ke dalam lubang dan ditimbun kembali dengan tanah. Dan dilanjutkan Penandatangan Berita Acara.

“Harapan saya, kedepannya kemitraan ini terus berlanjut terutama dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika,” tutupnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed