Gunung Kijang, Bintan (KEPRI)-Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang menanggapi keluhan warga kecamatan Gunung Kijang saat melakukan kegiatan “Jumat Curhat” terkait aksi pencurian tabung gas di kedai milik warga sudah terjawab dengan diringkusnya pelaku pencurian tabung gas oleh personel Polsek Gunung Kijang pada Jumat (27/1/2023) kemarin.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. menjelaskan melalui Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono bahwa aksi pencurian tabung gas di warung milik warga yang sudah beberapa kali terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang sudah ditangkap.
Pelaku pencurian tabung gas tersebut adalah RMIH (26) seorang pria yang mempunyai seorang anak bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang, telah melakukan pencurian tabung gas di 4 lokasi atau 4 tempat,” terang Kapolsek.
Masih kata IPTU Sugiono, kronologis penangkapan berawal dari ketahuannya oleh korban aksi pencurian yang dilakukan pelaku disebuah warung, selanjutnya korban berteriak sehingga pelaku melarikan diri dengan membawa kabur sebuah tabung gas dengan menggunakan sepeda motor.
Dengan kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Gunung Kijang dengan memberikan informasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku, berbekal informasi tersebut personel Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yofi Akbar, S.H langsung melakukan perburuannya dengan mengejar pelaku, tak butuh waktu lama setelah menerima laporan pelaku langsung diringkus di kediamannya di Kota Tanjungpinang dengan barang bukti berupa 8 buah tabung gas dan 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian telah diamankan di Polsek Gunung Kijang.
Saat ini untuk tersangka telah di tahan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 K.U.H.P dengan ancaman kurungan 5 tahun Penjara,” terang Kapolsek. (rd)
Reporter: Ridoan Z
Editor: Baringin
Komentar