oleh

Polsek Bintim Ringkus AB Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tirinya di Jambi

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, S.E (kiri baju hitam) bersama Anggotanya saat memboyong pelaku (baju merah) pencabulan terhadap anak tirinya dari Jambi.

Bintan (KEPRI)-Sungguh bejat seorang ayah tiri yang berinisial AB Als BB (47) telah menodai putri tirinya berulang kali berinisial Cantik (14) yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bintan, Kepulauan Riau, Senin (6/3/2023).

Perbuatan bejat tersebut terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibunya bahwa sudah setahun melayani nafsu bejat bapak tirinya.

Setelah aksi bejatnya terbongkar tersangka kabur ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, namun pelarian tersangka tetap terendus oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, S.E kemudian setelah mengetahui persembunyian tersangka, Kapolsek Bintan Timur bersama anggotanya langsung melakukan perburuan ke Provinsi Jambi.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. membenarkan bahwa tersangka AB Als BB (47) telah ditangkap oleh Kapolsek Bintan Timur bersama anggota di Provinsi Jambi pada hari Jumat (3/3/ 2023) kemarin karena tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun,” terang Kapolres kepada sejumlah awak media melalui sambungan WhatsApp.

“Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibu kandungnya pada akhir Desember 2022 lalu. Tak terima dengan perbuatan tersangka, lalu ibu korban melaporkan tersangka ke Polsek Bintan Timur namun mengetahui perbuatannya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, tersangka kabur ke Provinsi Jambi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan perbuatan cabul sudah lebih dari 7 kali yang dimulai sejak tahun 2021 disaat ibu korban sedang pergi bekerja sebagai tukang urut, tersangka tertarik dengan korban karena sering melihat korban tidur sendiri dan sering melihat tubuh korban yang molek dan mulus disaat tidur.

Nafsu bejat tersangka tak tertahan lagi sehingga membangunkan korban yang sedang tidur untuk minta dilayani, namun korban sempat menolak, kemudian tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika keinginan tersangka tidak diikuti oleh korban, sehingga dengan terpaksa korban mengikuti kemauan tersangka.

Setelah melakukan perbuatan tidak pantas tersebut tersangka mengancam lagi kepada korban agar jangan memberitahukan kepada ibu korban.

Karena dibawah ancaman tersangka, korban mengikuti saja kemauan tersangka sampai berulang-ulang kali, namun karena tidak tahan atas perlakuan tersangka akhirnya korban menceritakan kepada ibunya sehingga terbongkarlah kebejatan tersangka.

Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Terakhir Kapolres menegaskan untuk tersangka AB Als BB (47) atas perbuatannya diancam dengan pasal 81 ayat(1) Jo Pasal 76D UU No. 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan ditambah sepertiga,” tegas Kapolres. (Red)

Reporter: Cr1
Editor: Baringin

Komentar

News Feed