Anambas (KEPRI)-Humas Polres Kepulauan Anambas Polda Kepri melakukan rilis berita terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan Dana APBDES Tahun 2019, pada Prosesnya penyidikan sudah masuk pada tahap P.21 dan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan dilimpahkan pada hari Kamis (8/6/2003).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto S.IK melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas IPTU Raja Vindho V.S.Sos menginformasikan bahwa kasus korupsi ini terkait penggunaan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) tahun anggaran 2019, yang mana Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Anambas telah menetapkan 2 orang pria berinisial (R) sebagai tersangka 1 (satu) yang merupakan Kades Ulu Maras dan (AR) sebagai tersangka 2 (dua) yang menjabat sebagai kasi kesra / ketua TPK Desa Ulu Maras.
“Kami telah menetapkan 2 orang pria berinisial (R) dan (AR) sebagai tersangka pada beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada penggunaan dana APBDES yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019, diketahui bahwa APBDES Ulu Maras pada tahun 2019 berjumlah senilai Rp.3.072.264.774,00. (Tiga milliar tujuh puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah), terdiri dari :
a. Pendapatan asli desa sebesar Rp. 3.483.000,-
b. Pendapatan transfer sebesar Rp. 2.648.742.291,- Dengan perincian antara lain :
• Dana Desa sebesar Rp.1.248.616.000,-
• Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp. 36.716.075,-
• Alokasi dana desa sebesar Rp.1.783.449.699,-
c. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.45.660.588,-
• Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp.45.660.588,-” papar Kasihumas.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim ditemukan adanya peristiwa Pidana Di Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan APDES Ulu Maras Tahun 2019 yang dilakukan oleh ke dua tersangka (R) dan (AR), dengan perincian antara lain :
a. Penggunaan Anggaran diluar APBDES sebesar Rp. 370.821.000,00,-.
b. Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 57.555.000,00,-.
c. Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp. 65.836.000,00,-.
d. Hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp. 433.650.000,00,-.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa beberapa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.
Dikatakan juga, menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 927.862.000,00,- (Sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah),
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan Dan Ahli Pidana).
“Adapun Modus Operandi tersangka (R) Kepala Desa Ulu Maras sejak dalam proses perencanaan Apbdes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola dengan cara :
1. Menunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan / diperintahkan kades
2. Membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya)
3. Memegang dan membayarkan Keuangan Desa
4. Membuat laporan pertanggung jawaban fiktif,” sambung Kasihumas.
Perbuatan tersangka (R) tersebut dibantu oleh Kasi Kesra (AR) yang juga merangkap sebagai ketua TPK, yang mana kasi kesra yang juga merangkap sebagai Ketua TPK ada mengelola keuangan Desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka (R) Kades.
“Terhadap ke 2 (dua) Tersangka (R) dan (AR) melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Kasihumas.
Kemudian, Kasihumas mengatakan kasus tindak pidana korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara, mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu wilayah.
Oleh karena itu, Satreskrim Polres Anambas akan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya, tak lupa pula Ucapan Terimakasih dari Kapolres Anambas Akbp Apri Fajar Hermanto S.IK Melalui Kasihumas kepada Masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktek Korupsi yang dilakukan oleh oknum ini, juga terima kasih dan apresiasi kepada personel Polres Kepulauan Anambas khususnya Satreskrim Polres Anambas, atas kerja keras serta upayanya dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga kasus tersebut dapat ditangani dan saat ini sudah berstatus P21 dan hari ini akan dilaksanakan Tahap 2 yaitu menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Anambas,” tutupnya. (HMS)
Reporter: CR1
Editor: Baringin
Komentar