Karimun (KEPRI)-Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan diduga pelaku penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di Batu Lipai, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (10/6/2023).
Pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira Pukul 13.30 WIB. Tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau.
Selanjutnya Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K langsung menuju tempat yang diinformasikan dan langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama dengan inisial (S) dan kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka (S) mengaku sekira pukul 12.00 WIB, pelaku (S) datang kerumah mantan istrinya inisial (P) di Batu Lipai Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun beradu cekcok dengan (P) masalah terkait hak asuh anak.
Kemudian pelaku (S) mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kiri dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikam korban (P) sebanyak 1 kali selanjutnya datang inisial (A) mendekati dengan maksud melerai dan pelaku (S) langsung mengejar korban (A) dan berlari keluar rumah korban (A) terjatuh kemudian pelaku (S) langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikam menggunakan sebuah pisau sebanyak 1 kali.
Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K., menegaskan, “Pelaku penganiayaan dengan cara menikam dengan pisau sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti 1 (satu) buah pisau, selanjutnya kami bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tegasnya. (HMS)
Reporter: Theddy Pasaribu
Editor: Baringin
Komentar