Bintan (KEPRI)-Polres Bintan kembali melakukan Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika Jenis sabu yang dilaksanakan di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Kepulauan Riau, Rabu (12/7/2023).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M didampingi Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, Hakim Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang, Ricky Ferdinand, Kasat Narkoba IPTU Syofian Rida dan Kasi Humas IPTU Missyamsu Alson, Penasehat Hukum tersangka, serta rekan-rekan Insan pers Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang, bahkan pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh para tersangka.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bintan AKBP RIky Iswoyo, S.I.K., M.M menyampaikan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika ini dari hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Kawasan Wisata Lagoi Desa Sebong Lagoi terhadap 3 orang tersangka yang telah ditangkap beberapa hari lalu.
“Sebanyak 1.021,62 Gram narkotika jenis sabu-sabu yang akan kita musnahkan hari ini dengan cara dilarutkan dengan air panas dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai selanjutnya akan kita buang kedalam kloset,” ujar Kapolres.
Kapolres berharap dengan adanya pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu yang kita laksanakan hari ini dapat dijadikan contoh dan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika untuk tidak melakukan lagi serta mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama kita berantas segala bentuk tindak pidana termasuk narkoba untuk mewujudkan Kabupaten Bintan yang aman dan kondusif serta bebas narkoba, Tambahnya.
Sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka krn telah menyembunyikan Narkotika jenis sabu yang telah di tanam ke dalam tanah di belakang rumah tersangka untuk menyembunyikan sabu tersebut, namun tempat persembunyian sabu tersebut tetap di dapat oleh polisi sebanyak hampir 1,5 Kg. (HMS/rd)
Komentar