Bintan (KEPRI)-Polsek Bintan Utara Polres Bintan berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku percobaan pemerkosaan di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada hari Jumat 15 September 2023. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas IPTU Missyamsu Alson, mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah berhasil mengamankan seorang duda karena diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.
“Pelaku berinisial SB (42) merupakan seorang duda diamankan oleh personel Polsek Bintan Utara, penangkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Bintan Utara menerima laporan dari korban berinisial DCA (21) yang mengakui telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka,” ucap IPTU Missyamsu Alson kepada sejumlah awak media, Senin (25/9/2023).
Setelah menerima laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung bergerak melakukan olah TKP dan menemukan beberapa barang bukti yang mengarah kepada tersangka SB, kemudian petugas langsung menjemput tersangka dilokasi tempat kerjanya yang berada di Lagoi.
Modus yang digunakan tersangka SB untuk melakukan aksinya terhadap korban dengan cara memberikan makan kucing yang berada di kos-kosan korban yang mana diketahui bahwa rumah kos tersebut adalah lokasi lama tempat tersangka pernah ngekos disitu.
DCA menjadi korban percobaan pemerkosaaan oleh tersangka dikarenakan tersangka sempat tertarik dengan korban karena melihat keindahan tubuh korban saat memberi makan kucing, selanjutnya tersangka mengatur strategi untuk dapat menjalankan aksinya.
Sebelum menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu menyusun rencana untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara menyusup kedalam kamar korban dan merusak kunci jendela kamar korban yang ditinggali dengan maksud untuk masuk kedalam kamar korban pada malam harinya.
Setelah berhasil merusak kunci jendela kamar korban selanjutnya tersangka menunggu waktu yang tepat untuk menjalankan aksinya, setelah menemukan waktu yang tepat tersangka langsung beraksi dengan cara masuk melalui jendela kamar korban yang telah dirusak kuncinya.
“Tersangka masuk kedalam kamar korban pada Pukul 02.30 WIB dini hari dengan menutupi muka dengan sehelai handuk, pada saat tersangka masuk kedalam kamar kos korban sedang tertidur pulas sehingga korban tidak mengetahui terangka masuk kedalam kamarnya,” terang Alson.
Setelah berada didalam kamar korban, tersangka langsung menindih korban dan menutup muka korban dengan menggunakan handuk yang dipakainya bahkan tersangka sempat melakukan pemukulan terhadap korban beberapa kali namun korban terus memberontak dan berteriak minta tolong, karena merasa takut aksinya diketahui oleh orang lain tersangkapun langsung melarikan diri namun naas korban sempat melihat wajah tersangka,” tambahnya.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka memar bagian wajah dan bagian belakang leher akibat pukulan pelaku dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara guna dilakukan penyidikan.
Terakhir Alson menegasakan untuk tersangka dijerat dengan pasal 53 Jo 285 KUHP dengan ancaman selama 12 tahun penjara,” tegasnya. (Red/HMS)
Komentar