Tanjungpinang (KEPRI)-Bea dan Cukai Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan prekursor terhadap salah satu Penumpang Kapal dari Malaysia Kedapatan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (26/9/2023).
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai TMP B Tanjungpinang, Tri Hartana saat konferensi pers kepada sejumlah awak media yang juga dihadiri sejumlah pejabat Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Kepri yang diwakili oleh Kabid Penindakan dan Barang Bukti, Bapak Broto, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu, S.I.K., M.Si., Kajari Tanjungpinang, Lana Hany Wanike Pasaribu, S.H, MH., Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Kasi Lala KSOP Tanjungpinang, Topan., Staff GM Pelindo, Iril Harianja.
Kepala Kantor Bea Cukai TMP B Tanjungpinang, Tri Hartana
mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergitas antara pihak terkait, yaitu Polresta Tanjungpinang, Kejari Tanjungpinang, KSOP, PT. Pelindo Regional I Tanjungpinang, dalam mengungkap kasus tindak pidana hasil penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Adapun Kronologisnya pada hari Minggu, tanggal 17 September 2023, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 5 (lima) paket barang penumpang yang diduga berisi pil ekstasi. Kejadian ini bermula ketika petugas Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap barang penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura atas kapal MV. Marina JB yang datang dari Stulang Laut Malaysia dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB,” ucap Tri Hartana saat konferensi pers kepada sejumlah awak media.
Selama proses pemeriksaan melalui mesin X-ray, tim mendeteksi adanya paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan yang dibawa oleh penumpang perempuan berinisial AT.
Kemudian tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap plastik makanan tersebut dan menemukan 5 (lima) bungkus kacang almond yang didalamnya berisi pil yang dicampur dengan kacang almond. Jumlah pil yang berhasil disita sebanyak 10.027 butir.
Selanjutnya, tim melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap barang tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi awal, pil tersebut diduga adalah ekstasi. Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang segera berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk menangani barang bukti dan penumpang yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menekankan pentingnya sinergitas antara stakeholder di Kota Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia, termasuk di kota ini.
Kehadiran temuan barang bawaan penumpang yang diduga narkotika, seperti ekstasi, melalui koordinasi dengan Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang menunjukkan bahwa kita perlu tetap berhati-hati terhadap upaya jaringan internasional dalam peredaran narkotika melalui kota ini,” ucap Kapolresta.
“Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa pil ekstasi ini,” tambahnya.
Tersangka tersebut berinisial AT, seorang Pengurus Rumah Tangga berusia 32 tahun, tinggal di Jalan Jl. Kalibaru Barat, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara.
Adapun Barang Bukti tersangka yang disita, 05 Buah Kantong Kacang ROASTED ALMOND, 01 Buah Paspor, 01 Unit Handphone Oppo A57, 01 Unit iPhone 7 Warna Hitam, 01 Unit Handphone Vivo V25E, Pil ekstasi berwarna kuning berlogo Ferrari sejumlah 10.027 butir.
“Konferensi pers ini merupakan langkah penting dalam menginformasikan masyarakat tentang upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang. Diharapkan bahwa sinergi antara berbagai lembaga dan stakeholder akan terus ditingkatkan untuk mengatasi ancaman narkotika di Indonesia,” tutup Kapolresta. (Red/HMS)
Komentar