Bintan (BINTAN)-Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S,I,K., M.M. bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang diwakili oleh Raymond Bako selaku Hakim Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana, Penasehat Hukum tersangka Drs. Annur Syaifudin, S.H. melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu di Polres Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (27/9/2023) kemarin.
Saat pemusnahan Barang bukti tersebut Kapolres Bintan didampingi oleh Kasatres Narkoba IPTU Syofian Rida, S.H, M.H bahkan pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh tersangka.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. menjelaskan kronologi penangkapan Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut bahwa keberhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berkat kerjasama antara Bea Cukai dengan Polri.
“Awal pengungkapan adanya barang bawaan tersangka yang terdeksi pada mesin X-Ray di Terminal Sei Kolak Pelabuhan Pelni Kijang Kecamatan Bintan Timur pada hari Jumat (15/9/2023), Setelah petugas Bea Cukai menemukan barang yang mencurigakan selanjutnya petugas Bea Cukai memberitahukan kepada personel Polri yang bertugas pada pintu masuk pelabuhan, selanjutnya personel Polri menghubungi personel Satres Narkoba Polres Bintan,” kata Kapolres Bintan.
“Personel Bea Cukai dan personel Polri mengamankan barang yang mencurigakan tersebut bersama dengan tersangka berinisial A.R (25 Tahun) yang ber KTP Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tersangka dibawa kedalam ruangan pemeriksaan dan dilakukan tes terhadap barang bawaannya, dari hasil pemeriksaan dari dalam tas milik tersangka A.R ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan dari keterangan tersangka A.R bahwa didalam Kapal juga ada rekannya yang berinisial R.A (39 Tahun) juga berasal dari Nusa Tenggara Barat,” ungkap Kapolres.
“Tersangka R.A ditangkap didalam Kapal oleh Petugas Bea Cukai Pelabuhan bersama- sama dengan petugas Kepolisian di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang,” ucap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui bahwa mereka hanya disuruh oleh saudara W (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian dan akan mendapatkan upah berupa uang.
Tersangka A.R akan mendapat upah sebanyak Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan tersangka R.A akan mendapat upah sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan kesepakatan pembayaran akan diterima oleh setelah tersangka A.R dan R.A setelah sampai di NTB bersama dengan barangnya.
Namun naas bagi kedua tersangka sebelum meninggalkan pulau Bintan kedua tersangka sudah ditangkap oleh petugas Bea Cukai dan Kepolisian dengan masing-masing tersangka membawa 3 paket bungkusan Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebanyak 6 paket yang keseluruhannya sekitar 1 Kilogram.
Dengan disaksikan oleh kedua tersangka dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Bintan bahkan disaksikan oleh Penasehat Hukum tersangka barang bukti seberat 934,35 (sembilan tiga empat koma tiga lima) gram dimusnahkan dengan cara di rebus dengan air panas hingga mencair kemudian dibuang ke dalam Septictank.
Sedangkan sisanya dipergunakan atau disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dipersidangan nantinya.
Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan mendalam oleh Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.
Beliau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sekalipun terlibat dalam perkara Narkotika jenis apapun karena akan merusak jiwa diri sendiri, merusak keluarga bahkan dapat merusak seluruh masyarakat.
Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran Narkoba agar sesegera mungkin melaporkan kepada Polisi terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110 agar laporan tersebut cepat ditindaklanjuti, untuk pelapor kami akan melindungi identitasnya karena juga bagi pelapor mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang,” ucap Kapolres. (Red/HMS)
Komentar