oleh

2 Orang Pelaku Pencuri Dalam Rumah Diringkus Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang

Kedua pelaku saat diamankan pihak kepolisian.

Tanjungpinang (KEPRI)-Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jl. Sidomakmur, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Kamis, 21 September 2023 lalu. Kasus ini terungkap dalam rangka Operasi Pekat Seligi 2023 yang digelar oleh Polresta Tanjungpinang.

2 orang tersangka dalam kasus ini berinisial HI (27 Tahun) seorang Laki-laki bekerja sebagai Buruh, dengan alamat di Jl. Ki Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan tersangka lainnya berinisial IL (35 Tahun) seorang Laki-laki tidak bekerja, dengan alamat di Jl. Ki Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP M. Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., menerangkan, korban berinisial D (18 Tahun) seorang Laki-laki , dengan alamat di Jl. Tambak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Kejadiannya, pada Kamis, 21 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban tiba di rumahnya dan menemukan pintu rumah terbuka, kunci gembok berserakan di lantai, serta lemari dalam kamar korban berantakan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.,kepada awak media, Rabu (4/9/2023).

Diungkapkannya, setelah mendapatkan rekaman CCTV sekitar tempat kejadian, tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban menemukan bahwa laptop dan dompet berisikan uang senilai Rp. 4.000.000,- telah raib.

“Selanjutnya pada Jumat, 29 September 2023 kemarin, tim Jatanras berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti berupa kalung imitasi di daerah Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Uang tunai hasil curian telah habis digunakan para pelaku untuk kebutuhan pribadi, sedangkan ponsel hasil curian telah dibakar oleh para pelaku karena tidak sesuai ekspektasi,” ujarnya.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang.

Selain itu, ada pun barang bukti yang diamankan, 2 buah obeng, 2 stel pakaian, 2 buah helm, 1 buah tas selempang, dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter.

Beliau juga menegaskan, untuk pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun,” tegasnya.

Terakhir beliau menyampaikan, komitmen pihak kepolisian untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan jika ada hal yang mencurigakan,” tutupnya. (Red)

Editor: Baringin

Komentar

News Feed