Tanjungpinang (KEPRI)-Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si., mengingatkan pentingnya menjaga netralitas Polri dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota Polri, menjadi salah satu potensi kerawanan yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pengamanan pesta demokrasi, Rabu (8/11/2023).
Pernyataan ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si.,pada saat Apel Pagi di halaman Polresta Tanjungpinang, sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahap Pemilu.
Selanjutnya, Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si., juga menyampaikan Surat Telegram (ST) yang telah dikeluarkan oleh Kapolresta Tanjungpinang. ST ini bertujuan untuk mencegah dan menghindari terjadinya pelanggaran yang melibatkan anggota Polri dalam penyelenggaraan pemilu serentak.
Dalam pesan tersebut, Kapolresta Tanjungpinang menekankan secara tegas kepada seluruh personel Polresta Tanjungpinang untuk mematuhi dan memedomani prinsip-prinsip netralitas yang diamanatkan kepada anggota Polri. Kapolresta menekankan bahwa netralitas merupakan kewajiban moral dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota kepolisian dalam rangka mendukung kelancaran dan keadilan dalam Pemilu.
Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya menjaga independensi Polri dari pengaruh politik dalam pelaksanaan tugasnya.
“Hal ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap pemilihan umum berjalan dengan adil, bebas dari intervensi politik, dan masyarakat dapat mempercayai sepenuhnya proses demokrasi yang berlangsung,” ungkapnya.
Beliau juga berharap agar seluruh anggota Polri di wilayahnya dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran proses demokrasi, sesuai dengan prinsip-prinsip netralitas yang diamanatkan oleh hukum dan aturan yang berlaku. (HMS)
Reporter: Ridho
Editor: Herman
Komentar