Karimun (KEPRI)-Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, Kamis (11/1/2024).
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan Kasubsipenmas5 Sihumas Polres Karimun.
Dalam penyampaian Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menyampaikan, bahwa acara konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba yang dilaksanakan secara terbuka yang dihadiri para wartawan media masa dan online ini adalah bukti dari bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.
Kapolres Karimun sangat mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. bersama personel Satresnarkoba yang telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4 (empat) kasus dan mengamankan 6 (enam) tersangka di wilayah kerjanya dalam kurun waktu ± dua (2) minggu pada awal tahun 2024,” ucap Kapolres.
Adapun tempat kejadian, tersangka serta barang bukti ungkap kasus tindak pidana narkotika yakni di wilayah Kecamatan Karimun terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 2 orang laki-laki yaitu:
1. Tersangka (DS) dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,18 gram.
2. Tersangka (MI) dengan barang bukti 12 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 2,5 gram.
Di wilayah Kecamatan Tebing terdiri dari 2 Kasus dengan tersangka 4 orang laki-laki yaitu :
1. Tersangka (MM) dan (MR) dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,51 gram.
2. Tersangka (IO) dan (AS) dengan barang bukti 30 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna merah muda yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1.170 gr (seribu seratus tujuh puluh) gram, 27 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna putih bening yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 54,4 gr (lima puluh empat koma empat) gram, 385 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berbentuk hello kitty berwarna hijau, 479 butir pil dalam kemasan plastik merah diduga psikotropika diduga jenis pil erimin 5 (happy five), 1 (satu) serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 1,15 gr (satu koma lima belas gram).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. juga menerangkan bahwa Polres Karimun dalam dua (2) minggu terakhir ini sudah berhasil mengungkap empat (4) kasus perkara tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak enam (6) orang dan jumlah total barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 1.227,69 gr (seribu dua ratus dua puluh tujuh koma enam puluh sembilan gram), narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 385 (tiga ratus delapan puluh lima) butir dan pil ekstasi serbuk dengan berat 1,15 (satu koma lima belas) gram dan psikotorpika diduga jenis pil erimin 5 (happy five) sebanyak 479 empat ratus tujuh puluh sembilan) butir,” terang IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.
Terhadap enam (6) orang tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Reporter: Theddy Pasaribu A. Md
Editor: Herman
Komentar