
Bintan (KEPRI)-Apresiasi dan penghargaan dari KPPN Tanjungpinang Award Tahun 2023 kembali diberikan ke Polres Bintan karena dinilai sebagai Satker terbaik oleh KKPN Tipe A1 Tanjungpinang, selanjutnya KKPN Tipe A1 Tanjungpinang memberikan penghargaan kepada Polres Bintan yang diterima langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M di Kantor KPPN Tipe A1 Tanjungpinang di di Aula Kanwil Ditjen Pembendaharaan Provinsi Kepulauan Riau Jalan Sultan Mahammad Syah Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (24/1/2024).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala KPPN Tike A1 Tanjung Pinang karena dinilai sangat baik dalam Kategori Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), KPPN Tanjungpinang menilai bahwa Polres Bintan meraih peringkat Terbaik Pertama Katagori Pagu Besar (>25Milyar) periode Tahun Anggaran 2023, Pemberian penghargaan diterima langsung Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.
Apresiasi dan penghargaan yang diberikan oleh Kepala KPPN Tanjungpinang kepada Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M berdasarkan penilaian dari KPPN Tipe A1 Tanjungpinang Polres Bintan meraih Peringkat Pertama dengan kategori Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik Katagori Pagu Besar diatas 25 Milyar periode Tahun Anggaran 2023 dengan Nilai 100.
Untuk peringkat kedua diraih oleh Polresta Tanjungpinang, sedangkan peringkat tiga diraih oleh Polres Lingga.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. mengatakan bahwa penghargaan yang diterima tersebut merupakan suatu kebanggan tersendiri bagi institusi Polri khususnya Polres Bintan berdasarkan penilaian dari KPPN.
“Alhamdulillah Polres Bintan kembali menerima penghargaan dan Apresiasi dari KPPN Tipe A1 Tanjungpinang, semua keberhasilan yang kami lakukan berkat kerjasama personel dalam Pengelolaan Keuangan/Anggaran Polres Bintan,” ucapnya kepada wartawan.
“Insyaallah kedepannya kami akan mempertahankan predikat tersebut pada tahun berikutnya,” tambahnya.
Reporter: Rd
Editor: Baringin
Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: [email protected]







![IMG-20260723-WA0018 Aktivitas Tambang Pasir Darat Di Kampung Tanjung Arang Milik PT Inti Surya Indonesia [PT ISI] Diduga Kuat Ilegal, Karena Beroperasi Tanpa Izin Usaha Pertambangan [IUP] Dari Kementerian ESDM.](https://seputarkepri.co.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260723-WA0018.jpg)
Komentar