Bintan (KEPRI)-Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan Program Rehabilitasi sosial bagi warga binaan yang ada di Lapas narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, peresmian program Rehabilitasi Sosial tersebut diresmikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Dannie Firmansyah, Kamis (16/5/2024).
Saat peresmian dihadiri oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S,I,K., M.M dan turut hadir bersama Kalapas Narkotika Tanjung Pinang, Kepala BNN kota Tanjungpinang, Kepala Bidang Pelayanan tahanan dan Kepala Dinas sosial Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan mengatakan bahwa Polri memberikan dukungan yang kuat terhadap program rehabilitasi social tersebut karena Program tersebut dirancang untuk memberikan pemulihan jiwa, raga, fisik, dan psikis bagi mereka yang terjerat dalam kasus narkotika.
“Kami mendukung penuh program dari Kementrian HAM tersebut karena kami lihat rencana dari program tersebut adalah untuk para Narapidana yang terjerat dalam kasus Narkoba,” kata Kapolres Bintan.
Setelah dilaksanakan pembukaan Program Rehabilitasi social, selanjutnya dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lapas Narkotika Tanjung Pinang dengan Polres Bintan dan BNN Kota Tanjung Pinang serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan.
Dengan kerja sama yang erat antara Polres Bintan dan lembaga-lembaga terkait, diharapkan program rehabilitasi sosial dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan bantuan untuk kembali berinteraksi dengan masyarakat setelah menjalani hukuman.
Kapolres Bintan saat diwawancarai mengatakan bahwa Polres Bintan berkomitmen untuk mendukung program rehabilitasi social tersebut, yang merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Dengan dukungan ini, diharapkan warga binaan dapat memiliki kesempatan kedua untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan produktif.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang untuk pelaksanaan program tersebut. Semoga dengan berjalannya program Narapidana tidak lagi kembali ke dalam lapas karena melakukan pelanggaran hukum, dalam program tersebut telah dilakukan rehabilitasi dan pemulihan serta trik-trik agar tidak terlibat lagi dalam Narkoba,” harap Kapolres Bintan. (Rd/HMS)
Komentar