oleh

Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus 3 Orang Pelaku Narkoba di KM 15

Ketiga pelaku narkoba saat diamankan Polres Bintan.

Bintan (KEPRI)-Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Bintan mengamankan beberapa orang yang akan bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu di KM. 16 Desa Toapaya Selatan, namun tersangka berhasil ditangkap di KM. 15 Tanjungpinang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba IPTU Davinsi Josie Sidabutar, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di KM. 16 Desa Toapaya Selatan, setelah mendapat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bintan bergerak menuju lokasi transaksi dan berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku WM (47) warga KM 15 Air raja Tanjungpinang dan RO (18) warga Air Raja pada hari Sabtu 17 Agustus 2024.

“Iya, benar personel kami awalnya mengamankan 2 orang tersangka yaitu WM dan RO di daerah kelurahan Air Raja KM 15 Tanjungpinang, selanjutnya kami kembangkan dan mengamankan kembali 1 orang laki-laki berinisial AW (28) juga di Air Raja”, kata Kasat Resnarkoba kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Iptu Davinsi Josie Sidabutar menerangkan kalau penangkapan terhadap bak film karena terjadinya kejar-kejaran antara personelnya dengan tersangka.

“Sewaktu tersangka WM akan ditangkap di Km. 16, tersangka WM sempat kabur karena mengetahui adanya Personel Sat Resnarkoba disekitar situ, melihat buruannya kabur personel Sat Resnarkoba mengejar tersangka WM hingga ke kelurahan Air Raja Km. 15 Tanjungpinang dan tertangkap di Km. 15,” terang Kasat Resnarkoba Polres Bintan.

Sewaktu penangkapan ditemukan 4 paket narkoba jenis sabu-sabu yangf disimpan di samping lemari yang ada di dalam kamar tersangka WM.

“Barang bukti dari tersangka WM sebanyak 4 paket yang ditemukan anggota di samping lemari kamarnya, selain itu juga kami menemukan timbangan digital, bong dan plastik pembungkus sabu-sabu,” terang IPTU Davinsi.

Dari nyanyian tersangka WM mengakui mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka AW yang juga bertempat tinggal di Air Raja Tanjungpinang dengan cara membelinya.

“Tersangka WM mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari saudara AW dengan cara membelinya sebanyak setengah 2,5 gram seharga 1.900.000.-, setelah membeli Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, kemudian dari 2,5 gram dipecah sendiri oleh tersangka WM menjadi 10 paket kecil, dari 10 paket yang dijadikan tersangka MW 5 paket kami dapatkan yaitu dari MW sebanyak 4 paket dan 1 paket dari RO, sedangkan 5 paket sudah habis digunakan oleh tersangka bersama dengan RO,” ungkap Iptu Davinsi.

“Saat penangkapan saudara AW personel kami menemukan 5 paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, sehingga barang bukti keseluruhan dari ke 3 tersangka tersebut sebanyak 10 paket,” terang Kasat Resnarkoba.

“Tersangka AW dan MW merupakan Residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara pada tahun 2023,” ungkap IPTU Davinsi menjelaskan.

Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang telah menjual Narkoba jenis Sabu-sabu kepada tersangka AW.

Ketiga tersangka saat ini telah kami tahan di Polres Bintan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 20029 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun paling lama 15 tahun Penjara.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan Narkoba jenis apapun, baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran Narkoba agar segera memberitahukan kepada kami dan kami akan melindungi identitas pelapor.

“Mari kita ciptakan kabupaten Bintan yang aman, nyaman dan kondusif dan bebas dari Narkoba,” imbau Kapolres Bintan. (HMS)

Komentar

News Feed