oleh

Perwakilan Kampung Nusantara Bt 14 Mengadu Ke DPRD dan Pemko Tanjungpinang

Ketua Sementara DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang Johan Siringoringo bersama Masyarakat Kampung Nusantara.

Tanjungpinang (KEPRI)-Perwakilan warga Kp Nusantara Bt 14 RT.003 RW.006 Kelurahan Air Raja mendatangi kantor DPRD Kota Tanjungpinang guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha atas nama PT Citra Daya Aditiya (CDA), Rabu (11/9/2024).

Dalam RDP itu, Perwakilan warga Kp Nusantara Bt 14 RT.003 RW.006 yang dibentuk menjadi Tim 9 diterima langsung oleh Ketua Sementara DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang Johan Siringoringo.

Dalam pertemuan itu, Juru Bicara Tim 9 Mohamad Parkusnadi meminta kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk mendukung perjuangan masyarakat Kampung Nusantara untuk tidak memperpanjang HGB Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha atas nama PT Citra Daya Aditiya (CDA) karena sudah daluarsa atau habis masa berlakunya pada Selasa (10/09/2024).

“Kami hadir disini untuk meminta dukungan dari DPRD Kota Tanjungpinang untuk mendukung perjuangan kami sekaligus memberikan laporan kalau HGB Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha atas nama PT Citra Daya Aditiya (CDA) sudah daluarsa atau habis masa berlakunya pada Selasa (10/09/2024),” kata Mohamad Parkusnadi, Rabu (11/09/2024).

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto mendukung penuh perjuangan masyarakat yang diwakili Tim 9 ini.

“Kita akan kawal aspirasi dari masyarakat, dan akan memanggil pihak-pihak terkait persoalan lahan ini,” ujarnya.

Dijelaskan Kusnadi, kalau di kampung Nusantara KM.14 tersebut sudah hidup sekitar 400 KK lebih dan memiliki kehidupan sosial kemasyarakatan sebagaimana kampung-kampung umumnya.

“Disana sudah ada kehidupan sosial masyarakat baik perekonomian, keagamaan dan kemasyarakatan, seperti sudah ada perwakilan RT, rumah ibadah baik muslim maupun Kristen dan UMKM,” jelasnya.

Dalam RDP itu juga perwakilan Tim 9 membacakan pernyataan sikap masyarakat terkait penolakan perpanjangan HGB Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha atas nama PT Citra Daya Aditiya (CDA) dan di serahkan kepada Ketua Sementara DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto.

Usai RDP dengan DPRD Kota Tanjungpinang, Tim 9 kemudian mendatangi kantor Wali kota Tanjungpinang dan diterima oleh Asisten 1 Kota Tanjungpinang H. Tamrin Dahlan mewakili Pj.Walikota Tanjungpinang.

Dalam pertemuan itu, Asisten 1 Kota Tanjungpinang H. Tamrin Dahlan menyatakan dukungan masyarakat Kampung Nusantara Bt 14 mengelola lahan terlantar tersebut.

“Kami atas nama Pemko Tanjungpinang menyatakan mendukung Masyarakat untuk mengelola lahan yang terindikasi terlantar,” kata H. Tamrin Dahlan.

Usai pertemuan, Tim 9 menyerahkan surat pernyataan kepada Asisten 1 Kota Tanjungpinang H. Tamrin Dahlan terkait penolakan perpanjangan HGB Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha atas nama PT Citra Daya Aditiya (CDA).

Sebelumnya diketahui, lebih kurang 400 Kepala Keluarga (KK) warga Kampung Nusantara di KM.14 Kelurahan Air Raja menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha atasnama PT Citra Daya Aditiya (CDA).

Penolakan perpanjangan HGB PT Citra Daya Aditya itu disampaikan saat seluruh warga di kawasan tersebut melakukan pertemuan pada hari Minggu (8/9/2024). Koordinator masyarakat setempat yang melakukan penolakan, Mohamad Parkusnadi menyampaikan beberapa poin alasan penolakan perpanjangan HGB di lahan seluas 253 hektare tersebut.

Adapun alasan penolakan itu menurut warga yang dibacakan oleh melalui pernyataan sikap bersama yakni:

1. Sejak diberikan HGB pada tanggal 21 Juni 1995 PT. CDA tidak pernah melaksanakan hak dan kewajibannya untuk mendirikan bangunan-bangunan diatas tanah tersebut dalam jangka 30 (tiga puluh) tahun atau hingga berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha atas nama PT Citra Daya Aditiya (CDA).

2. Bahwa sejak diberikannya HGB Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha pihak PT CDA tidak menggunakan tanahnya dengan baik sesuai dengan sifat, keadaan dan tujuan pemberian hak.

3. Bahwa bukti penggunaan tanahnya tidak sesuai dengan tujuan pemberian haknya adalah sebagian besar lokasi PT CDA telah dilakukan penambahan biji bauksit secara illegal yang berdampak pada kerugian negara serta rusaknya rona lingkungan hidup.

4. Bahwa pemberian perpanjangan HGB Nomor 00753 dan dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha pada PT CDA akan berdampak pada terusirnya ratusan kepala keluarga penggarap yang sudah mendiami lokasi tersebut sejak tahun 2004 atau sudah 20 tahun lamanya

5. Bahwa sebagian besar lokasi HGB Nomor 00753 dan dan HGB nomor 00780 atas nama PT CDA tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang (RTRW) kota Tanjungpinang.

“Akan ada ratusan warga yang terusir. Kami sudah 20 tahun mendiami lokasi ini,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang serta kepala BPN untuk menolak perpanjangan atau pembaruan HGB PT Citra Daya Aditya di lokasi tersebut.

“Apabila harapan kami tidak segera diindahkan, oleh Menteri ATR, dan BPN dan jajarannya, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan aduan kami secara resmi ke Presiden, dan DPR RI,” tegas Mohamad Parkusnadi mengakhiri pernyataan sikap. (* )

Komentar

News Feed