oleh

Warga Kampung Nusantara Bt 14 Tanjungpinang Menolak Keras Terkait Wacana Pengukuran Lahan Diduga Diinisiasi Pihak PT CDA

Tanjungpinang (KEPRI)-Warga Kampung Nusantara KM.14 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Provinsi Kepulauan Riau secara tegas menolak rencana pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang untuk melakukan pengukuran lahan dilokasi lahan telantar bekas PT Citra Daya Aditya (CDA).

Hal itu ditegaskan M. Amin Koordinator Wilayah (Korwil) RT.003 RW.006 Kelurahan Air Raja, karena menurutnya masyarakat penggarap lahan dan sudah bertempat tinggal dilokasi bekas lahan telantar milik PT. CDA, tidak ada mengajukan pengukuran lahan ke BPN Kota Tanjungpinang.

“Yang jelas saat ini, pihak yang mengajukan permohonan perpanjangan hak itu PT.CDA bukan masyarakat penggarap lahan terlantar tersebut, jadi tidak ada urgensinya lahan tersebut diukur oleh BPN,” tegas M. Amin, Rabu (11/09/2024).

Amin pun mewanti-wanti kepada pihak BPN Kota Tanjungpinang maupun Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepri untuk tidak melakukan aktivitas pengukuran lahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami meminta pihak BPN untuk tidak memancing kemarahan masyarakat dengan melakukan pengukuran lahan, karena dikuatirkan bisa menimbulkan konflik,” ujarnya.

Amin pun kembali menegaskan kalau masyarakat sudah jelas dengan tegas menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha atas nama PT Citra Daya Aditiya (CDA) yang sudah habis masa berlakunya pada tanggal 10 September 2024 kemaren.

Senada, Mohamad Parkusnadi dari Tim 9 juga meminta dengan tegas wacana pengukuran lahan oleh BPN Kota Tanjungpinang dilahan garapan masyarakat bekas PT. CDA, karena sesuai dengan kesepakatan masyarakat menolak dengan tegas perpanjangan HGB PT.CDA.

“Selaku mewakili masyarakat, kami menolak dengan tegas pihak BPN Kota Tanjungpinang untuk melakukan pengukuran lahan di lahan eks HGB PT CDA yang saat ini sudah di huni ratusan masyarakat, karena sudah sangat jelas, selama 30 tahun PT CDA memegang hak HGB itu, tidak ada 1 pun bangunan yang berdiri dilahan itu, sebagaimana peruntukan HGB itu,” tegasnya.

Untuk itu, diapun meminta agar BPN kota Tanjungpinang ataupun Kanwil BPN Kepri untuk tidak melakukan kegiatan apapun dilahan itu, karena saat ini kondisi di masyarakat Nusantara KM.14 Kelurahan Air Raja sangat kondusif tetapi dengan adanya wacana pengukuran lahan oleh BPN ini membuat warga resah.

“Kami mohon agar pihak BPN untuk tidak membuat kegiatan apapun di kampung Nusantara KM.14 Kelurahan Air Raja, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Red)

Komentar

News Feed