Batam (KEPRI)-Prof. Dr. H. M. Soerya Respationo, S.H., M.H., M.M., selaku Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri H Muhammad Rudi-H Aunur Rafiq (Rudi-Rafiq) akan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah nonkomersial ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini terkait tampilnya pasangan calon Gubernur Ansar-Nyanyang di panggung dalam acara Pesta Bangso Batak di Alun-alun Engku Putri Batam Center, Minggu (3/11/2024) malam.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemenangan Pak Jenderal (Purn) Darmawan untuk meminta Tim Hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran pasangan Ansar-Nyanyang di acara Pesta Bangso Batak di Engku Putri tersebut,” kata Soerya.
Padahal, kata Soerya, sebelumnya sudah ada imbauan dari Bawaslu Batam agar panitia kegiatan Pesta Bangso Batak tidak mengundang pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepri.
Dalam surat Bawaslu bernomor 107/KA.00/K.KR-07/10/2024 kepada panitia acara disebut, kehadiran para calon kepala daerah dapat berpotensi terjadinya unsur dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas milik Pemerintah.
“Ternyata pasangan calon kepala daerah baik Kepri maupun Batam bukan hanya hadir, tapi naik panggung. Secara eksplisit tak ada ajakan kampanye, tapi secara implisit itu kampanye,” kata mantan Wakil Gubernur Kepri, tersebut.
Di sisi lain, Soerya mengatakan, mengapresiasi event Pesta Bangso Batak tersebut dalam hal menjaga kelestarian dan bentuk keaneragaman budaya dan bentuk keaneragaman. “Yang saya sayangkan, calon kepala daerah ini sudah tahu ada larangan Bawaslu, tapi tetap hadir dan naik ke panggung,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tidak benarkan area Pemerintah Non-Komersial untuk dijadikan pelaksanaan politik praktis atau kampanye.
Selain itu, Soerya juga meminta Tim Hukum untuk mempelajari dan memperdalam dugaan pelanggaran lainnya berupa keterlibatan dan ketidaknetralan aparatur pemerintah, money politic, intimidasi dan pembagian sembako. “Apabila cukup bukti, agar juga segera dilaporkan,” kata mantan Ketua DPRD Batam tersebut.
Sementara itu, Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Rudi – Rafiq, Parameshwara, mengatakan, penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial seperti Alun-Alun Engku Putri untuk kegiatan yang berhubungan dengan kampanye merupakan pelanggaran serius.
Dasar hukum yang melarang tindakan tersebut antara lain: Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis. Selain itu juga, Pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye menegaskan bahwa fasilitas umum milik pemerintah harus steril dari kegiatan kampanye politik untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada.
“Sebagai langkah konkret, kami mendesak Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas fasilitas publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar,” kata Parameshwara.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam juga sudah mewanti-wanti masyarakat dan kelompok mana pun agar tidak berkampanye di fasilitas Pemerintah non-komersial di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. ****
Komentar