
Kepulauan Anambas (KEPRI)-Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh Kanit Tipidter, Bripka Taufik Ismail menangkap satu orang perempuan dengan inisial RA diduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang perabotan rumah, elektronik dan hanphone secara kredit, Kamis (10/4/2025).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Memang benar pelaku RA kita lakukan penangkapan pada hari Kamis (09/04/2025) sekira pukul 17.30 Wib,” ujar Kasatreskrim.
“Untuk kerugian yang dialami oleh korban Nrz sebesar Rp. 554,390,000 (lima ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah),” ucap Kasatreskrim.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan kronologis kejadiannya dimana pelaku RA membujuk korban Nrz untuk bekerja sama dalam bentuk menjualkan barang perabotan rumah, elektronik dan hanphone secara dicicil (kredit).
“Untuk syarat pembayaran dilakukan dengan cara dicicil selama 10 bulan, dengan harga barang dibagi 10 bulan dengan keuntungan pengambilan barang kredit harga barang dijual lebih mahal dengan selisih harga Rp. 800.000 s/d Rp. 1.000.000 dari pada harga jual beli secara cash,” terang Kasatreskrim.
“Pengambilan barang kredit berjalan mulai dari bulan Februari – September 2024, pembayaran dari bulan Februari-Juni berjalan lancar, akan tetapi dari bulan Juli-September setoran tersebut tidak dibayarkan (menunggak) yang sudah tertera di pembukuan pengambilan barang kredit pelaku RA dan korban Nrz,” ungkap Kasatreskrim.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan kejadian tersebut terungkap dimana salah satu keluarga dari korban Nrz, memberikan informasi dimana salah tetangganya membeli barang secara cash kepada pelaku RA, akan tetapi barang yang dibeli tersebut tidak sampai.
“Merasa curiga, korban Nrz melakukan klarifikasi dengan pelaku RA, dan pelaku RA mengakui bahwa ia menjual barang yang di ambil dengan korban secara cash dan dijual dengan harga murah kepada pembelinya, dengan total kerugian korban sebesar Rp.554,390,000,” jelasnya.
“Untuk pelaku RA disangkakan Pasal 372 dan atau 378 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim.
“Saat ini pelaku RA sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi pihak keluarga dari pelaku RA mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan mengingat kondisi pelaku RA dalam keadaan hamil, atas pertimbangan kemanusiaan, Kapolres Kepulauan Anambas menerima permohonan tidak dilakukan penahanan dari keluarga pelaku RA,” tutur Kasatreskrim
“Untuk pelaku RA di kenakan wajib lapor ke Polres Kepulauan Anambas sebanyak 3 kali dalam seminggu, dan meskipun wajib lapor, proses hukumnya tetap berlanjut, dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tutup Kasatreskrim.
Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan serupa, serta segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindak kejahatan.(HMS/Ro)
Komentar