oleh

Satreskrim Polres Bintan “Sweeping” Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Gunung Kijang Bintan

Bintan (KEPRI)-Kepolisian Resor (Polres) Bintan Polda Kepulauan Riau kembali lakukan pengecekan di beberapa Lokasi yang diduga menjadi Lokasi tambang pasir yang tidak memiliki izin di Ke Kabupaten Bintan pada hari Rabu (9/3/2025) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bintan Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kanit Tipiter IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K, M.H menyampaikan hari ini kita lakukan pengecekan tambang pasir yang tidak memiliki izin di Kabupaten Bintan atau illegal di beberapa Lokasi yang ada di Kabupaten Bintan.

“Beberapa Lokasi yang kita lakukan pengecekan yaitu 2 lokasi yang berada di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang kemudian 2 lokasi yang berada di Kampung Jeropet Kelurahan Kawal dan 2 lokasi yang berada di kampung Lapangan Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan secara langsung yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan dalam hal ini Unit Tipiter tidak menemukan aktifitas penambangan pasir secara illegal dan hanya menemukan sisa-sisa galian dari kegiatan penambangan pasir secara illegal.

Selain melakukan pengecekan Unit Tipiter juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan kegiatan penambangan pasir secara illegal serta melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika menemukan aktifitas dari penambangan pasir secara illegal ataupun tindak kejahatan lainnya,” Tambah ady. (HMS/ro)

Komentar

News Feed