
Kepulauan Anambas (KEPRI)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA alias Jam (54) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K.,M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H.,menerangkan,” Kasus ini bermula ketika korban, seorang perempuan berinisial MY (43), warga Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, berkenalan dengan pelaku pada bulan Mei 2025 lalu.
Keduanya menjalin komunikasi hingga korban terbuai dengan bujuk rayu pelaku. Dengan berbagai alasan, mulai dari melunasi hutang hingga rencana modal usaha, pelaku meminta korban untuk memberikan sejumlah uang.
Korban sempat meminjam dana dari bank sebesar Rp50 juta. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pihak ketiga atas permintaan pelaku. Setelah dana cair, pelaku sulit dihubungi dan tidak menepati janji yang telah dibuat. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Kepulauan Anambas pada 3 September 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, Satreskrim Polres Anambas menetapkan JA alias Jam sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas kepada media, Sabtu (20/9/2025).
“Barang bukti berupa bukti transfer senilai Rp10 juta dan Rp40 juta telah diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.
Terakhir, IPTU Alfajri, S.H.,menegaskan, untuk Pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegasnya.
Kapolres Kepulauan Anambas, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H.,melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang memanfaatkan kedekatan personal maupun janji-janji manis untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Laporan: Julianto SS
Editor: Herman S
Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: redaksi7seputarkepri@gmail.com






