Kepulauan Anambas (KEPRI)-Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial H (49) terkait kasus narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 18.37 WIB.
H diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah kepulauan dan perbatasan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kepulauan Anambas,” kata Agung dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan pendalaman informasi oleh tim di lapangan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu. Rinciannya, satu paket ukuran sedang dengan berat netto 10,17 gram dan 5,4 gram, serta satu paket kecil seberat 1,45 gram. Polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan ditimbang sesuai prosedur,” ujar Kristian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial P. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
H beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan tersebut turut disaksikan warga setempat.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada polisi terkait peredaran narkoba.
“Dengan sinergi Polri dan masyarakat, peredaran narkoba di Kepulauan Anambas dapat ditekan,” pungkasnya. (RED)












Komentar