Seputarkepri.co.id, Batam (Kepri)-Penangkapan warga negara asing (WNA) dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian online oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menuai perhatian publik.
Namun di tengah keberhasilan pengungkapan tersebut, muncul pertanyaan besar terkait aktivitas perjudian yang disebut-sebut masih berlangsung secara terang-terangan di kawasan Mall SNL Sky Game, Kota Batam.
Sejumlah kalangan mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Kepulauan Riau.
Pasalnya, jika praktik perjudian online dapat diusut hingga melibatkan WNA, mengapa dugaan aktivitas perjudian yang dikabarkan beroperasi di pusat keramaian justru belum terlihat adanya tindakan hukum yang tegas dan terbuka kepada publik.
Sorotan ini semakin menguat karena lokasi yang disebut masyarakat berada di kawasan komersial yang mudah diakses dan diketahui banyak orang.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi adanya ketimpangan penegakan hukum, di mana kasus tertentu ditindak cepat, sementara dugaan pelanggaran lain seolah berjalan tanpa hambatan.
Pengamat hukum dan sejumlah elemen masyarakat sipil menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak muncul spekulasi liar mengenai kemungkinan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku atau lokasi tertentu.
“Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan kepada publik hasil penyelidikannya.
Namun jika ada indikasi pelanggaran hukum, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Batam.
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Apakah aktivitas yang disebut berlangsung di Mall SNL Sky Game telah diperiksa?.
Dan jika memang terdapat unsur perjudian, kapan tindakan hukum akan dilakukan?.
Transparansi dan kesetaraan di hadapan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada wilayah, kelompok, maupun pihak tertentu yang dianggap kebal dari proses penegakan hukum.
Pertanyaan yang kini bergema di tengah masyarakat jika WNA bisa ditangkap karena dugaan judi online, mengapa dugaan aktivitas judi yang disebut berlangsung secara fisik di pusat keramaian Batam hingga kini belum terdengar adanya tindakan tegas yang diumumkan kepada publik?. (**)
Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: redaksi7seputarkepri@gmail.com






