Seputarkepri.co.id, Bintan (Kepri)- Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang terjadi di lantai 2 bangunan Alfamart di Jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Senin (17/8/2026) malam.
Kebakaran diketahui sekitar pukul 20.10 WIB setelah warga melihat kobaran api dari lantai 2 bangunan Alfamart. Karyawan yang sedang melaksanakan sif malam sempat berupaya memadamkan api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Namun, api semakin membesar sehingga diperlukan bantuan lebih lanjut.
Personel piket SPKT Regu 1 dan piket fungsi Polsek Bintan Utara kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 20.22 WIB untuk melakukan penanganan awal, pengamanan lokasi serta membantu proses pemadaman.
Dalam penanganan tersebut, satu unit AWC Brimob Batalyon B tiba di lokasi sekitar pukul 21.10 WIB dan langsung melakukan upaya pemadaman. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.30 WIB.
Selain melakukan pengamanan, personel Polsek Bintan Utara juga memasang garis polisi, melakukan pemeriksaan awal tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, membuat sketsa TKP serta mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan sumber api.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan satu unit stop kontak listrik di bagian ujung kaca lantai 2 yang diduga menjadi titik awal munculnya api. Kobaran api kemudian menjalar dan membakar sejumlah stok barang dagangan serta menyebabkan kerusakan pada bagian bangunan lantai 2.
Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Sementara itu, jumlah kerugian materiel masih dalam proses pendataan dan inventarisasi oleh pihak Alfamart. (Maman)
Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: [email protected].



![IMG-20260723-WA0018 Aktivitas Tambang Pasir Darat Di Kampung Tanjung Arang Milik PT Inti Surya Indonesia [PT ISI] Diduga Kuat Ilegal, Karena Beroperasi Tanpa Izin Usaha Pertambangan [IUP] Dari Kementerian ESDM.](https://seputarkepri.co.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260723-WA0018.jpg)







Komentar