Seputarkepri.co.id-Penanganan perkara dugaan penipuan tiket penerbangan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau terus memantik reaksi dari pihak terdampak.
Sebanyak 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Tanjungpinang didampingi penasihat hukumnya, Reno Maratur Munthe, mendatangi Markas Polda Kepri di Batam.
Langkah tersebut diambil guna mengajukan permohonan audiensi secara langsung kepada Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin.
Reno Munthe mengonfirmasi bahwa kedatangan mereka bertujuan menyampaikan fakta-fakta yang dialami para kontingen sekaligus berkonsultasi mengenai arah penanganan perkara.
Ia menggarisbawahi pentingnya penegasan legal standing 27 anggota PSW Tanjungpinang yang dinilai sebagai pihak yang menanggung kerugian paling nyata akibat gagal berangkat ke Manokwari, Papua Barat.
Tim hukum juga menyoroti wacana penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian damai yang berkembang belakangan ini.
Reno menegaskan bahwa proses perdamaian apa pun tidak boleh mengesampingkan keberadaan 27 peserta yang memegang dokumen resmi penetapan kontingen daerah.
Sebelum mengambil langkah mendatangi Polda Kepri, pihak kuasa hukum mengaku telah dua kali melayangkan surat somasi kepada Pengurus LPPD Kepri, namun belum memperoleh tanggapan.
Meski siap menempuh jalur hukum lanjutan demi memperjuangkan martabat dan keadilan bagi para kontingen, pihak hukum menyatakan tetap membuka ruang komunikasi kekeluargaan.(wae)
Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: [email protected]








Komentar