Seputarkepri.co.id, Anambas (Kepri)- Upaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke parit berujung pada terungkapnya kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang laki-laki berinisial D.L. (39) dan seorang perempuan berinisial F.A.L. (26) dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 00.05 WIB, di sebuah rumah di kawasan Sungai Sugi, Siantan, Tarempa.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H., menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi dan menemukan dua orang yang kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah. Namun, saat pemeriksaan awal, petugas belum menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penyisiran kemudian dilakukan hingga ke sekitar halaman rumah. Dari penyisiran tersebut, petugas menemukan barang bukti di dalam parit yang berada di samping rumah.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,12 gram, serta satu set alat hisap atau bong.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah pipet kecil berwarna bening, satu buah pipa kaca kecil berwarna bening, serta dua buah korek api merek Tokai.
Berdasarkan pemeriksaan awal, D.L. diduga mengakui telah berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke luar jendela kamar hingga masuk ke parit.
D.L. juga diduga mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut. Sementara F.A.L. turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Seluruh proses penggeledahan dan penyisiran disaksikan oleh ketua RT setempat. Selanjutnya, kedua diduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Jangan beri ruang bagi narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Saat ini, kedua diduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta memproses berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Maman)
Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: [email protected]














Komentar