Seputarkepri.co.id, Bintan (Kepri)- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, Kamis (8/10/2026).
Kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026 ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat dugaan tindak pidana tersebut melibatkan orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Nanda Alfares, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam beberapa peristiwa berbeda. Peristiwa pertama diduga berlangsung pada Juli 2025 sebanyak dua kali, kemudian kembali terjadi pada Agustus 2025 sebanyak dua kali, sementara dugaan peristiwa lainnya terjadi pada tahun 2026.
Dari hasil pendalaman, ketiga orang yang diduga terlibat diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam proses penyidikan, mengingat lingkungan keluarga seharusnya menjadi tempat yang aman dan memberikan perlindungan bagi tumbuh kembang anak.
IPDA Nanda Alfares menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap ketiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan penanganannya, satu orang tersangka yang masih berstatus anak telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sementara itu, dua tersangka lainnya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.
Terkait penerapan hukum, IPDA Nanda Alfares menyampaikan bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 473 dengan ancaman pidana yang, menurut keterangannya, mencapai 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bintan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, termasuk lingkungan keluarga. Oleh karena itu, kepedulian orang tua, keluarga, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak.
Polres Bintan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kepada pihak kepolisian. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi. (Maman)
Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: [email protected]













Komentar